Notification

×

Tk

Tk

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

DPRD OKI Tegaskan Hibah Partai Politik 2026 Patuh Regulasi, Transparansi Jadi Komitmen

Senin, 09 Februari 2026 | 06.35.00 WIB Last Updated 2026-02-08T23:35:38Z
Fhoto : Farid Hadi Sasongko ketua DPRD OKI.


OKI, transkapuas.com — Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Farid Hadi Sasongko, menegaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penegasan ini disampaikan untuk menjawab perhatian publik terhadap alokasi hibah partai politik di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


Farid menjelaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten OKI memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati OKI Nomor 10 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Bantuan tersebut hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten OKI hasil Pemilihan Umum.


Ia menegaskan, penggunaan bantuan keuangan partai politik difokuskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, serta mekanisme pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.


Terkait alokasi hibah partai politik Tahun Anggaran 2026, Farid menyebut bahwa DPRD OKI bersama Pemerintah Daerah dalam pembahasan APBD tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya penghitungan bantuan berdasarkan jumlah perolehan kursi DPRD masing-masing partai politik.


Dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat, lanjut Farid, seluruh belanja daerah, termasuk bantuan keuangan kepada partai politik, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan, tanpa mengabaikan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, DPRD OKI memastikan bahwa penyaluran dan penggunaan dana hibah partai politik dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terbuka. Setiap partai politik penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.


Penggunaan dana hibah tersebut juga menjadi objek pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah teknis melakukan evaluasi administratif dan substantif terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tahun-tahun sebelumnya.


“Hasil evaluasi itu menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya, termasuk dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Farid.


Lebih lanjut, DPRD OKI memandang bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan demokrasi daerah dan peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat. Menurut Farid, skema penganggaran bantuan keuangan partai politik juga diterapkan di berbagai daerah lain sesuai dengan ketentuan nasional.


“Sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Ilir juga mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan regulasi nasional yang sama,” ungkapnya.


Meski demikian, DPRD OKI menegaskan bahwa penguatan partai politik tetap harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan publik. Peran media massa dan partisipasi masyarakat dinilai sebagai elemen penting dalam demokrasi daerah yang terus diperhatikan dalam perumusan kebijakan dan program pemerintah daerah.


Menutup keterangannya, Farid Hadi Sasongko menyatakan bahwa DPRD OKI berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara transparan dan akuntabel, serta terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.


“Penjelasan ini kami sampaikan agar memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” pungkasnya.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update