![]() |
| Fhoto : Abdul Hamid SH. |
OKI, transkapuas.com — Kebijakan penataan parkir di Shopping Center Kayuagung dinilai labil setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengelola baru, namun tidak disertai pengambilalihan pengelolaan di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan ketidaksinkronan antara keputusan administratif dan praktik faktual di kawasan tersebut.
Sorotan tersebut disampaikan mantan anggota DPRD OKI periode 2019–2024, Abdul Hamid, SH. Ia menilai Dishub OKI tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkannya sendiri, sehingga menimbulkan kebingungan publik serta ketidakpastian hukum dalam pengelolaan parkir daerah.
Menurut Hamid, selama bertahun-tahun pengelolaan parkir di kawasan Shopping Center Kayuagung berada di bawah kendali almarhum Taupik Bawong dan kemudian dilanjutkan oleh anaknya yang dikenal sebagai Bos Gendut. Namun pada awal Januari 2026, Dishub OKI menerbitkan SK pengelolaan parkir baru atas nama Herman Ismail alias Mien.
“Secara administrasi negara, SK yang diterbitkan pejabat berwenang bersifat sah dan mengikat. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan parkir masih berjalan seperti sebelumnya. Ini yang membuat kebijakan Dishub terkesan tidak tegas dan labil,” ujar Hamid, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap terbitnya SK tersebut, mekanisme hukum telah disediakan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Undang-undang membatasi pengajuan gugatan terhadap SK hanya dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak ada gugatan, maka SK itu sah dan wajib dijalankan,” tegasnya.
Hamid juga menyoroti proses penerbitan SK yang dinilai tidak dibarengi sosialisasi dan penataan lapangan yang memadai. Di sisi lain, Dishub OKI melalui keterangan resmi yang dikutip dari laman Dinas Kominfo menyatakan bahwa pergantian pengelola parkir dilakukan karena pengelolaan sebelumnya dinilai tidak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Hamid menilai persoalan menjadi serius ketika SK baru telah diterbitkan, sementara penguasaan fisik dan operasional parkir tetap berada di tangan pihak yang tidak tercantum dalam SK tersebut.
“Jika yang mengelola di lapangan bukan pemegang SK, maka muncul pertanyaan mendasar terkait kepastian hukum dan ke mana setoran parkir itu disalurkan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten OKI, seperti dikutip laman Diskominfo menyatakan bahwa penerbitan SK pengelolaan parkir telah dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Dishub juga menyebut masih melakukan koordinasi dan penataan di lapangan agar pengelolaan parkir dapat berjalan tertib serta memberikan kontribusi maksimal bagi PAD daerah.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lempuing, H. Syamsudin, mendorong agar persoalan pengelolaan parkir di Shopping Center Kayuagung tidak terus berulang. Ia menyarankan penerapan sistem parkir elektronik (E-Parkir) sebagai solusi jangka panjang.
“Dengan E-Parkir, seluruh transaksi tercatat secara digital, masyarakat mendapat karcis resmi, dan potensi kebocoran bisa ditekan,” ujar H. Syamsudin, dikutip dari percakapan WhatsApp Group Forum Diskusi OKI.
Ia menilai sistem E-Parkir dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberi kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Baik Abdul Hamid maupun H. Syamsudin berharap Dishub OKI bersikap lebih tegas dan terbuka dalam menyelesaikan polemik tersebut. Menurut mereka, meskipun tarif parkir relatif kecil, ketidakjelasan pengelolaan berpotensi merugikan masyarakat dan daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah.
( Mas Tris).
