Notification

×

BKPSDM Sanggau Beri Sanksi Tegas Kepada Delapan Pegawai Tahun 2025, Ini Alasannya

Rabu, 04 Februari 2026 | 09.42.00 WIB Last Updated 2026-02-04T02:42:00Z
Foto: Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN kabupaten Sanggau, Paulina


Sanggau, transkapuas.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme ASN.


Beragam sanksi dijatuhkan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan setingkat lebih rendah, pembebastugasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).


Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus H.P., melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Sanggau telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN di lingkungan Pemkab Sanggau yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Paulina, Selasa (3/2/2026).


Ia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari meninggalkan tempat tugas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan, melakukan tindakan di luar kewenangan sebagai ASN, hingga terlibat dalam tindak pidana korupsi.


“Dari delapan ASN tersebut, dua orang dikenai sanksi pelanggaran berat, dua orang pelanggaran sedang, dan empat orang pelanggaran ringan,” jelasnya.


Paulina menambahkan, salah satu ASN yang dijatuhi sanksi berat merupakan pejabat setingkat kepala bidang di salah satu dinas, yang pangkatnya diturunkan dari golongan IV/a menjadi III/d. Selain itu, terdapat dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri secara sukarela, namun tetap diproses pemberhentian tidak dengan hormat karena status keduanya masih sebagai CPNS.


Melalui penegakan disiplin ini, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab sebagai abdi negara, sehingga pelanggaran yang dapat merugikan institusi pemerintah dapat diminimalisir ke depannya. (Tim) 

×
Berita Terbaru Update