Oleh: Trisno Okonisator
Pergantian pengelola parkir di kawasan Shopping Center Kayuagung yang belakangan viral tak lagi bisa dibaca sebagai kebijakan administratif semata. Terlalu sering berganti, minim penjelasan, dan diwarnai nama-nama yang berulang di ruang publik. Pada titik ini, wajar jika publik menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah tersandera konflik kepentingan—sementara masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Parkir sejatinya urusan sederhana. Jika dikelola dengan sistem yang jelas, pengawasan ketat, dan setoran transparan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalir stabil. Namun yang terjadi di Shopping Center OKI justru sebaliknya. Setiap kegagalan selalu ditutup dengan alasan klasik: target tidak tercapai. Ironisnya, alasan tersebut hampir tak pernah dibarengi audit terbuka, pemetaan potensi riil, atau evaluasi yang dapat diuji publik. Ketertutupan inilah yang memupuk kecurigaan.
Selama ini, pengelolaan parkir Shopping Center diketahui berada di tangan Taupik Bawong. Setelah almarhum wafat, pengelolaan dilanjutkan oleh pihak keluarga. Memasuki Januari 2026, muncul nama Herman Ismail alias Mien yang disebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dishub OKI. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks: penguasaan parkir masih berada di tangan anak almarhum Taupik Bawong, sementara pihak yang disebut memegang SK justru tak sepenuhnya menjalankan kewenangannya.
Kondisi inilah yang berulang kali mencuat ke ruang publik—bukan karena sensasi, melainkan karena pola. Pola pergantian pengelola, pola relasi, dan pola kebijakan Dishub yang tampak inkonsisten. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Cukup dengan keputusan publik yang terus memunculkan dugaan keberpihakan, maka etika administrasi negara patut dipertanyakan.
Dishub OKI seharusnya berdiri sebagai regulator yang netral dan tegas, berada di atas semua kepentingan. Namun ketika kebijakan parkir lebih sering dipersepsikan sebagai hasil tarik-menarik pengaruh, netralitas birokrasi pun runtuh. Publik tak lagi bertanya, “berapa PAD yang masuk?”, melainkan, “siapa yang diuntungkan?”. Dan ketika pertanyaan kedua lebih dominan, di situlah kepercayaan publik bocor—bahkan lebih parah dari kebocoran retribusi itu sendiri.
Ironisnya, korban dari situasi ini bukanlah elite yang bernegosiasi di balik meja. Masyarakat kecil justru menanggung dampaknya: pedagang terganggu aktivitasnya, juru parkir lapangan hidup tanpa kepastian, sementara pengunjung menjadi objek pungutan dengan aturan yang kerap berubah. Negara hadir setengah hati, dan Dishub OKI tampak ragu meniup peluit sebagai wasit yang adil.
Dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), konflik kepentingan adalah musuh utama kebijakan publik. Bukan karena selalu melanggar hukum, melainkan karena menggerogoti integritas dan legitimasi keputusan. Ketika Dishub OKI gagal menjaga jarak yang sama terhadap semua kepentingan, parkir sebagai aset daerah berubah menjadi komoditas kekuasaan: siapa dekat, dia dapat; siapa kuat, dia bertahan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, setiap kebijakan parkir ke depan hanya akan melahirkan kecurigaan baru. Bukan dinilai dari manfaatnya, melainkan dari relasi di baliknya. Dishub OKI semestinya berani memutus lingkaran ini: membuka data, membuka evaluasi, membangun sistem permanen, bahkan bila perlu melakukan digitalisasi penuh. Dengan sistem yang kuat, nama, keluarga, dan kedekatan tak lagi relevan.
Parkir Shopping Center OKI membutuhkan sistem, bukan figur.
Aturan, bukan kompromi.
Transparansi, bukan negosiasi kepentingan.
Jika Dishub OKI tetap memilih bersikap abu-abu, maka publik berhak bertanya dengan nada paling keras:
Parkir ini milik negara, atau milik kepentingan tertentu?
WallΔhu a‘lam bish-shawΔb.(*)
Penulis adalah wartawan dan pemerhati kebijakan publik.
