Notification

×

Transkapuas

Transkapuas

Solar di Pekarangan SD Belanti, Lempar Tanggung Jawab Cerminkan Lemahnya Pengawasan Desa

Selasa, 27 Januari 2026 | 21.50.00 WIB Last Updated 2026-01-27T14:50:48Z
Caption : Penimbunan Solar yang ada di SD Negeri Belanti ,desa Pedamaran Dua kecamatan Pedamaran OKI , Selasa ( 27/1/2026).


OKI, transkapuas.com — Temuan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar di lingkungan SD Negeri Belanti, Desa Pedamaran II, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,bukan sekadar persoalan teknis proyek. Kasus ini membuka potret lemahnya pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas pihak ketiga yang menggunakan fasilitas publik, khususnya ruang pendidikan.


Solar diketahui tersimpan dalam tangki IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter serta sejumlah jeriken, ditempatkan di area terbuka sekolah yang selama ini digunakan sebagai ruang aktivitas siswa. Keberadaan BBM tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan, terutama potensi kebakaran di lingkungan sekolah.


Kepala SD Negeri Belanti, Samsul Bahri, menegaskan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin penyimpanan BBM.


“Izin yang diminta hanya untuk menitipkan alat proyek selama dua hari. Tidak pernah ada izin menyimpan solar,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).


Namun hingga kini, solar tersebut sempat berada di lingkungan sekolah tanpa kejelasan dasar izin dan mekanisme pengawasan. Situasi ini memperlihatkan adanya celah pembiaran, baik pada tahap koordinasi maupun pengendalian aktivitas proyek di wilayah desa.


Kepala Desa Pedamaran II, Azwar Anas, menyatakan solar itu bukan miliknya dan merupakan tanggung jawab pemborong. Di sisi lain, pihak pemborong Jhon justru mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum menyimpan BBM di lokasi sekolah.


“Kalau tidak ada koordinasi, saya tidak mungkin berani menyimpan solar di situ,” kata Jhon.


Saling bantah antara kepala desa dan pemborong tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah desa. Sebab, keberadaan BBM dalam jumlah besar di fasilitas pendidikan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau kelalaian aparatur setempat.


Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kabupaten OKI, Hamadi, menilai polemik ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola proyek di tingkat desa.


“Ketika kepentingan proyek bertemu dengan lemahnya kontrol, yang dikorbankan adalah keselamatan publik. Dalam kasus ini, sekolah dan anak-anak justru ditempatkan pada posisi paling rentan,” ujarnya.


Ia menambahkan, jika solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi, maka penyimpanan di luar tempat berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi dari pemerintah desa terkait status perizinan maupun pengawasan penyimpanan BBM tersebut.


Kasus ini sekaligus menyoroti absennya peran pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga instansi teknis terkait. Padahal, proyek yang melibatkan alat berat dan penggunaan BBM dalam skala besar seharusnya berada dalam pengawasan berlapis.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penyimpanan BBM di lingkungan sekolah.


Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana ruang pendidikan dapat dengan mudah terseret ke dalam pusaran kepentingan proyek, ketika fungsi pengawasan negara di tingkat paling dekat dengan warga justru melemah.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update