Notification

×

Transkapuas

Transkapuas

Komisi I DPRD OKI Desak BKPSDM Usut Tuntas Kasus Sekcam Mesuji Raya

Kamis, 22 Januari 2026 | 15.13.00 WIB Last Updated 2026-01-22T08:13:53Z
Caption : Ketua komisi I DPRD OKI Dani Sukisno.


OKI, transkapuas.com — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Dani Sukisno, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan DM, Sekretaris Camat Mesuji Raya.


Desakan tersebut mencuat menyusul sikap DM yang diduga arogan dan menantang pihak pelapor dengan menyatakan dirinya tidak mungkin dihukum. Pernyataan itu dinilai mencederai etika aparatur sipil negara (ASN) serta merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.


“Tidak ada ASN yang kebal hukum. Pernyataan seperti itu justru memperkuat alasan mengapa kasus ini harus diusut secara serius dan terbuka,” tegas Dani Sukisno, kamis(22/1/2026).


Dani menegaskan, DPRD melalui Komisi I memiliki fungsi pengawasan dan tidak akan mentolerir sikap pejabat publik yang meremehkan mekanisme pengaduan serta pembinaan ASN.


“Kalau terbukti melanggar disiplin atau etika ASN, sanksinya harus jelas dan tegas. Jangan ada kesan pembiaran ataupun perlindungan,” ujarnya.

Lebih jauh, Dani juga berharap Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, dapat mengambil sikap tegas untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.


“Kami berharap Bupati OKI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara atau men-jobkan DM dari jabatannya selama proses pemeriksaan berjalan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mengganggu pelayanan publik,” kata Dani.


Menurutnya, langkah penonaktifan bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan serta memastikan pemerintahan berjalan profesional.


“Ini soal etika, disiplin, dan wibawa pemerintahan. Jangan sampai perilaku satu pejabat merusak citra birokrasi secara keseluruhan,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat OKI sebelum mengambil langkah lanjutan.


“Penanganan masih berproses. Kami menunggu hasil dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu, BKPSDM akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Antonius.


Ia menegaskan BKPSDM akan bertindak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait disiplin ASN.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update