![]() |
| Foto : Anggota DPRD OKI Feri indratno dari fraksi Gerindra. |
OKI, transkapuas.com — Pemangkasan anggaran belanja media dalam APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 mulai memantik kegelisahan serius di kalangan insan pers. Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, penyusutan anggaran publikasi dinilai berpotensi menggerus kualitas layanan informasi publik dan melemahkan fungsi kontrol sosial media di daerah.
Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko menegaskan kebijakan efisiensi anggaran media bukan merupakan inisiatif legislatif. Ia menyatakan langkah tersebut sepenuhnya diusulkan oleh pihak eksekutif sebagai bagian dari penataan belanja daerah.
“Penyusunan program dan rincian anggaran merupakan kewenangan eksekutif. DPRD menjalankan fungsi persetujuan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Farid, Minggu (8/2/2026) malam.
Meski mengklaim tidak terlibat dalam penyusunan teknis belanja publikasi, Farid tidak menampik bahwa penurunan anggaran media memiliki konsekuensi langsung terhadap akses masyarakat atas informasi pemerintahan.
“Jika tidak dikelola secara proporsional, tentu ini bisa berdampak pada layanan informasi publik. Media itu pilar demokrasi daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa kebijakan efisiensi anggaran publikasi tidak dapat dipandang sekadar persoalan administratif. Dalam praktiknya, pemangkasan anggaran media berisiko menghambat distribusi informasi kebijakan publik, terutama di daerah dengan keterbatasan akses informasi alternatif.
Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Farid menegaskan DPRD OKI tetap berkomitmen menjaga kemitraan strategis dengan media massa. Namun, komitmen tersebut disertai peringatan bahwa kebijakan efisiensi harus dievaluasi apabila terbukti menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak.
“Jika dalam pelaksanaannya muncul kendala serius terhadap layanan informasi publik, DPRD akan mendorong evaluasi melalui mekanisme perubahan APBD,” tegasnya.
Farid juga membantah anggapan bahwa pemangkasan anggaran media bertujuan membatasi peran pers sebagai alat kontrol sosial. Ia menyebut kritik dan masukan media justru menjadi elemen penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun, di level kebijakan, penyusutan anggaran belanja media tetap menyisakan tanda tanya. Di saat pemerintah daerah dituntut memperkuat transparansi dan akuntabilitas, efisiensi pada sektor publikasi dinilai berpotensi menjadi langkah kontraproduktif.
Anggota Komisi III DPRD OKI, Feri Indratno, menambahkan bahwa pemangkasan anggaran merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah. Ia menegaskan DPRD tidak memangkas nilai pengajuan anggaran yang disampaikan pihak eksekutif.
“Pengajuan dari eksekutif tidak kami kurangi. Ini murni dampak efisiensi fiskal. Dan saya paham betul pentingnya anggaran penyebaran informasi publik, karena saya juga berlatar belakang wartawan,” ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (9/2/2026)
Kondisi ini menempatkan anggaran belanja media sebagai isu krusial dalam APBD 2026 OKI. Di tengah keterbatasan fiskal, kebijakan efisiensi dinilai perlu dikaji lebih cermat agar tidak berujung pada pelemahan peran pers serta berkurangnya hak publik atas informasi pemerintahan.
( Mas Tris)
