Jakarta, transkapuas.com - Bupati Sekadau Aron SH didampingi Kadis DKP3 Drs.Sandae M.Si menghadiri dan menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi nasional yang mengambil tema "Mendorong Peran Aktif Koperasi dalam Peningkatan Produktifitas Kebun dan Percepatan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Di Indonesi" di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Senin (31/7/2023).
Bupati Sekadau, Aron dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah daerah kabupaten Sekadau memiliki komitmen untuk mendorong peran aktif Koperasi dalam peningkatan produktifitas Kebun dan percepatan Sertifikasi berkelanjutan bagi petani Sawit Swadaya di Indonesia.
"Pemerintah daerah kabupaten Sekadau memiliki komitmen untuk mendorong peran aktif Koperasi dalam peningkatan produktifitas Kebun dan percepatan Sertifikasi berkelanjutan bagi petani Sawit Swadaya di Indonesia," kata Aron.
Sebagai gambaran bahwa luas lahan pekebun sawit swadaya di Kabupaten Sekadau (pekebun mandiri & plasma) adalah sekitar 48.235 ha, dengan Jumlah petani pengelola kebun sawit sekitar 25.517 KK dengan rata-rata produksi kebun (CPO) = 2.599 kg ton/ha/th.
Sedangkan jumlah koperasi produsen perkebunan di Kabupaten Sekadau secara keseluruhan berjumlah 132 unit , Jumlah koperasi produsen aktif sebanyak 111 unit. Dari jumlah tersebut terdapat 96 unit koperasi plasma (mitra kebun inti).
Jika dii tinjau dari Program/kegiatan yang bersumber dari anggaran Pemerintah & BPDPKS, seperti program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR), Kegiatan Sarana dan Prasarana perkebunan kelapa sawit serta kegiatan lain seperti pendataan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) semuanya mempersyaratkan agar kelembagaan pekebun wajib (dalam bentuk kelompok tani/gabungan kelompok tani/koperasi).
Syarat tersebut bila ditinjau dari regulasi terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, seperti dalam regulasi Tata Niaga TBS (Permentan nomor 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 63 tahun 2018 ), pekebun harus bergabung dalam lembaga pekebun untuk bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Sedangkan dalam Perpres 44 tahun 2022 dan Permentan 38 tahun 2020, tentang ISPO, sertifikasi ISPO pekebun dapat dicapai oleh pekebun melalui Lembaga pekebun.
Hal ini menunjukkan bahwa melalui Kelembagaan Pekebun (Koperasi) dapat mempermudah dalam hal pembinaan, pendampingan dan perlindungan oleh pemerintah.
Adapun Kegiatan pendampingan lembaga pekebun yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau bagi Koperasi Perkebunan adalah diantaranya : Pelatihan/workshop kelembagaan, Sosialisasi percepatan STDB, Pelatihan/workshop good agricultural practices (GAP), Penggunaan benih unggul bersertifikat, Pelatihan nilai konservasi tinggi (NKT), Workshop NDPE serta Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi ISPO dan RSPO untuk pekebun.
"Kegiatan ini di laksanakan berkolaborasi dengan NGO dan stakeholder dalam upaya peningkatan kapasitas anggota koperasi mencapai sertifikasi berkelanjutan,' terang Aron.
Sampai saat ini, capaian pembangunan Kelapa Sawit berkelanjutan untuk pekebun di Kabupaten Sekadau berupa pendampingan dan capaian sertifikasi ISPO dan RSPO pekebun berupa : 2 Seritifikasi RSPO pekebun bagi Koperasi Produsen Perkebunan Persada Engkersik Lestari dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKSKK) serta 1 sertifikasi ISPO Pekebun bagi Koperasi Produsen Perkebunan Persada Engkersik Lestari.
(Tim)