SEKADAU, transkapuas.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan ke-3, Jumat (4/9/2026). Agenda utamanya penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sekadau, Aron, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 disusun sebagai penjabaran rinci dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Kesepakatan KUA-PPAS sebelumnya telah ditandatangani bersama pada 13 Agustus 2026.
“Perubahan APBD 2026 juga memformulasikan kebijakan pengalokasian untuk utang belanja pekerjaan tahun sebelumnya, kurang bayar pajak dan retribusi daerah ke desa TA 2025, serta peningkatan dana kapitasi JKN pada FKTP,” kata Aron.
Selain itu, perubahan anggaran juga mencakup peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sekadau.
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan iuran BPJS sebesar 4 persen untuk berbagai tunjangan guru. Rinciannya meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan tambahan penghasilan guru.
Anggaran juga disiapkan untuk penanganan dampak kemarau panjang dan kabut asap yang saat ini melanda Kabupaten Sekadau.
Pendapatan dan Belanja Naik
Aron merinci sejumlah pokok kebijakan dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
Di sisi pendapatan daerah, terjadi peningkatan Rp13,28 miliar. Dari semula Rp839,14 miliar menjadi Rp852,43 miliar atau naik 1,85 persen.
Sementara belanja daerah naik lebih besar, yakni Rp42,78 miliar. Dari Rp839,14 miliar menjadi Rp881,92 miliar atau naik 5,10 persen.
“Pada sisi belanja daerah meningkat sebesar Rp42,78 miliar,” tuturnya.
Gunakan SiLPA Rp29,49 Miliar untuk Tutup Defisit
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 tercatat Rp29,49 miliar. Sumbernya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025.
Dana SiLPA tersebut akan digunakan untuk membayar sisa dana fisik dan nonfisik TA 2025.
“Termasuk untuk membayar tunjangan profesi guru, tamsil guru, tunjangan khusus guru, serta sisa dana insentif fiskal TA 2025. Juga untuk membiayai defisit pelaksanaan program kegiatan pada rancangan perubahan APBD 2026,” pungkas Aron. (Tim/sy)
