Notification

×

HUT Golkar

HUT Golkar

Aron Dampingi Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Usulkan Jembatan Kapuas & Sekolah Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18.02.00 WIB Last Updated 2026-10-20T11:02:54Z


SEKADAU, transkapuas.com – Bupati Sekadau, Aron, S.H., mendampingi Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam kunjungan kerja Masa Reses I Tahun Anggaran 2026–2027 di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026).


Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Aula Gedung PKK, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir.


Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau mengajukan sejumlah usulan prioritas pembangunan, salah satunya pembangunan Jembatan Kapuas di Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang.


Bupati Aron berharap kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung lokasi yang diusulkan sebagai infrastruktur penghubung di Kabupaten Sekadau.


"Usulan pembangunan Jembatan Kapuas di Desa Sungai Ayak Satu diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung mobilitas masyarakat," ujar Bupati Aron.


Selain jembatan, Pemkab Sekadau juga mengusulkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.


Pendampingan yang dilakukan Bupati Sekadau menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyampaikan kebutuhan pembangunan kepada pemerintah pusat melalui koordinasi dengan DPR RI. Dukungan pusat diharapkan mendorong realisasi berbagai usulan pembangunan strategis di Sekadau.


Namun, realisasi kedua rencana tersebut masih memerlukan tindak lanjut sesuai tahapan perencanaan, kajian teknis, dan kebijakan pemerintah terkait.


Menanggapi aspirasi tersebut, Lasarus menyatakan seluruh usulan Pemkab Sekadau akan dicatat dan dibahas dalam penentuan prioritas pembangunan.


Ia menegaskan pelaksanaan pembangunan harus mengikuti aturan serta kriteria pengusulan yang ditetapkan pemerintah.


"Agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pesan Lasarus.


Terkait usulan program IJD tahun 2027, Lasarus meminta pemerintah daerah memasukkan usulan melalui aplikasi SETIA sesuai mekanisme yang berlaku.


Penulis: BBG

Editor: Redaksi transkapuas.com

×
Berita Terbaru Update