Notification

×

Disdikbud Sintang Terapkan BDR 15–17 Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.59.00 WIB Last Updated 2026-10-14T12:59:10Z
Caption: Surat edaran Disdikbud Kabupaten Sintang


Sintang (Kalbar), transkapuas.com –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdampak kabut asap tahun 2026.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/4828/DISDIKBUD-A2, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang pada Rabu, 14 Oktober 2026.


Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP pada 15–17 Oktober 2026 dilaksanakan secara daring atau online dan/atau Belajar Dari Rumah (BDR). Sementara itu, pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali pada 19 Oktober 2026.


Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan serta keselamatan guru dan murid di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap.


Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 11–13 Oktober 2026, kualitas udara di Kabupaten Sintang secara umum berada pada kategori tidak sehat.


Dalam pelaksanaannya, pembelajaran daring tetap menjadi bagian dari kegiatan pendidikan. Guru dan murid tetap melaksanakan aktivitas belajar-mengajar, termasuk penyampaian materi, pemberian tugas, serta interaksi pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung.


Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki akses jaringan internet, kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui mekanisme Belajar Dari Rumah dengan penugasan dari guru.


Dengan demikian, BDR bukan dimaknai sebagai hari libur sekolah, melainkan penyesuaian metode pembelajaran untuk mengurangi risiko paparan kabut asap sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung.


Orang tua murid diharapkan turut mendampingi anak selama kegiatan belajar dari rumah dan mengikuti informasi teknis yang disampaikan pihak sekolah.

Pihak sekolah, guru, peserta didik, serta orang tua perlu berkoordinasi agar pelaksanaan BDR berjalan sesuai ketentuan dalam surat edaran.


Masyarakat juga diharapkan terus memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah serta instansi terkait. (RS)

×
Berita Terbaru Update