Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Transkapuas

Transkapuas

VT

VT

Pemkab Sintang Prioritaskan Layanan dan Kesejahteraan Pegawai melalui PAD

Senin, 30 Maret 2026 | 18.13.00 WIB Last Updated 2026-03-30T11:13:56Z
Caption: Kepala BPKAD dr. Harysinto Linoh menegaskan: fokus pada peningkatan PAD, bukan PHK


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kendati proporsi belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 37 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu maksimal 30 persen pada Senin,30 Maret 2026.


Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, dr. Harysinto Linoh, MM., M.Hkes., yang menekankan bahwa fokus pemerintah daerah adalah memperkuat penerimaan daerah, bukan melakukan pengurangan tenaga kerja yang bisa menimbulkan dampak sosial. 


"Opsi PHK terhadap PPPK tidak ada. Kita berpikir bagaimana meningkatkan pendapatan, bagaimana meningkatkan PAD supaya bisa mengimbangi belanja pegawai," ujar Harysinto. Ia menjelaskan bahwa angka 37 persen sudah termasuk gaji PPPK sehingga harus menjadi perhatian dalam perencanaan fiskal jangka menengah. Menurut Harysinto, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan langkah strategis yang paling realistis dan berkelanjutan untuk memperbaiki rasio belanja pegawai terhadap APBD tanpa mengorbankan pelayanan publik.


Harysinto memaparkan beberapa prinsip yang menjadi panduan Pemkab Sintang dalam menghadapi tekanan anggaran: pertama, menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur negara; kedua, menghindari kebijakan yang memberatkan masyarakat dan pelaku usaha; ketiga, mengoptimalkan potensi daerah secara bertanggung jawab.


"Kalau PAD naik, maka perbandingan belanja pegawai terhadap APBD pasti turun. Namun, upaya itu jangan sampai memberatkan masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Sintang," tegasnya.


Untuk mencapai target peningkatan PAD, Harysinto mengatakan pemerintah daerah sedang mengkaji berbagai opsi yang bersifat diversifikasi sumber pendapatan dan peningkatan efektivitas pemungutan. Di antaranya adalah optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya alam dengan prinsip keberlanjutan, peningkatan retribusi dan perizinan yang efisien, digitalisasi layanan untuk menutup kebocoran penerimaan, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif lokal. Evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah dan restrukturisasi kebijakan retribusi juga masuk dalam agenda pembahasan.


Ia menambahkan bahwa upaya peningkatan PAD akan diimplementasikan melalui langkah-langkah yang terukur dan konsultatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.


"Kita tidak bisa berjalan sendiri. Semua kebijakan fiskal harus dibahas bersama agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan," ujar Harysinto.


Harysinto juga mengingatkan bahwa tantangan rasio belanja pegawai bukan hanya dialami Sintang, melainkan hampir seluruh kabupaten di Indonesia. Kondisi ini menuntut adanya reformasi fiskal di tingkat daerah untuk memperkuat basis penerimaan dan meningkatkan efisiensi belanja publik. Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa sampai saat ini Pemkab Sintang belum mempertimbangkan opsi pemutusan hubungan kerja, termasuk bagi PPPK paruh waktu.


Sebagai penutup, Harysinto menegaskan komitmen Pemkab Sintang untuk menjaga kelangsungan layanan publik dan kesejahteraan pegawai sambil melakukan langkah-langkah proaktif guna memperbaiki struktur fiskal.


"PAD harus kita genjot, tetapi dengan cara yang adil dan berkelanjutan. Tujuannya bukanlah sekadar menurunkan angka, melainkan memastikan pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan yang baik tanpa membebani masyarakat," pungkasnya.


Pemerintah Kabupaten Sintang berencana menyusun rencana aksi peningkatan PAD dalam beberapa bulan mendatang dan akan memaparkannya kepada publik setelah serangkaian kajian dan pembahasan selesai.


Publish: (RS)

×
Berita Terbaru Update