Notification

×

Tk

Tk

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Peringatan Dini Demokrasi Lokal: Ketika Efisiensi Menjadi Instrumen Pelemahan Pers di OKI

Selasa, 10 Februari 2026 | 08.49.00 WIB Last Updated 2026-02-10T01:49:16Z


Oleh: Trisno Okonisator.



OKI transkapuas com .-- Satu tahun pemerintahan Muchendi Supri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,layak dicatat sebagai fase awal yang mengkhawatirkan bagi kesehatan demokrasi lokal. Atas nama efisiensi anggaran, pers daerah—pilar keempat demokrasi—tidak diperkuat, melainkan dilemahkan secara struktural. Ini bukan tuduhan, melainkan peringatan dini atas arah kebijakan yang berpotensi membawa kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.


Efisiensi anggaran pada dasarnya merupakan kebijakan administratif yang sah. Namun dalam negara demokratis, efisiensi tidak boleh dijalankan secara membabi buta, apalagi menyasar sektor yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Ketika dukungan terhadap pers dipangkas tanpa kerangka penguatan alternatif, kebijakan tersebut kehilangan netralitasnya dan menjelma menjadi keputusan politik dengan konsekuensi demokratis.


Ketiadaan dukungan Pemerintah Kabupaten OKI terhadap kehadiran wartawan daerah dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Serang, Banten, harus dibaca sebagai sinyal serius. Bukan semata soal perjalanan dinas atau seremonial, melainkan simbol pelepasan tanggung jawab negara terhadap penguatan kapasitas pers lokal. Di tengah rapuhnya ekosistem media daerah, sikap abai semacam ini adalah bentuk pembiaran yang disengaja.



Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Pemerintah yang patuh pada AUPB tidak hanya mengelola angka dalam dokumen APBD, tetapi juga menjaga sirkulasi informasi publik agar tetap sehat dan berimbang. Ketika pers dilemahkan, akuntabilitas runtuh secara perlahan.



Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses dan kebijakan publik. Hak ini mustahil terpenuhi tanpa pers yang kuat dan berdaya. Kebijakan efisiensi yang berdampak pada kelangsungan hidup pers lokal pada hakikatnya adalah pembatasan tidak langsung terhadap hak konstitusional warga negara.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak memerintahkan negara untuk membiayai media. Namun undang-undang ini dengan tegas melarang negara menciptakan situasi yang menghambat kemerdekaan pers. Pelemahan struktural—melalui kebijakan yang membuat pers tidak berdaya secara ekonomi—harus dipahami sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat konstitusional kemerdekaan pers.



Alarm demokrasi ini semakin nyaring ketika OKI dibandingkan dengan Kabupaten Ogan Ilir. Daerah yang lahir dari pemekaran OKI tersebut justru menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran tidak identik dengan penutupan ruang kritik. Ogan Ilir memilih tetap membuka komunikasi dengan pers dan memelihara relasi yang sehat. Perbandingan ini membuktikan bahwa kemunduran demokrasi bukan akibat krisis fiskal, melainkan akibat pilihan kekuasaan.



Jika pola ini terus dibiarkan, OKI berisiko memasuki fase democratic backsliding di tingkat lokal—kemunduran demokrasi yang berlangsung pelan, administratif, dan nyaris tak terasa. Tidak ada pembredelan media, tidak ada larangan pers. Yang ada hanyalah pengabaian sistematis hingga pers kehabisan daya hidup. Dalam sejarah demokrasi, inilah bentuk pelemahan yang paling berbahaya.



Peringatan ini bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah, tetapi juga kepada DPRD, aparat pengawas, lembaga negara, dan masyarakat sipil. Pembiaran terhadap pelemahan pers adalah pembiaran terhadap lahirnya kekuasaan yang minim kontrol. Ketika pers tak lagi mampu menjalankan fungsi kritik, publiklah yang pada akhirnya kehilangan haknya.


Pada saat yang sama, pers OKI sendiri dituntut untuk tetap waspada dan tidak terjebak dalam fragmentasi organisasi maupun kooptasi kekuasaan. Perpecahan internal dan konflik kepentingan hanya akan mempercepat runtuhnya daya tawar pers. Dalam situasi genting, solidaritas profesi adalah benteng terakhir demokrasi lokal.


Tulisan ini adalah peringatan dini, bukan vonis. Masih ada ruang koreksi, masih ada kesempatan memperbaiki arah. Namun jika alarm ini diabaikan, sejarah akan mencatat bahwa pelemahan demokrasi di OKI tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui keputusan-keputusan yang sejak awal sudah memberi tanda bahaya—atas nama efisiensi.(*).

×
Berita Terbaru Update