Notification

×

Ketua DPP LAKI BURHANUDIN Menggelar Seminar Hukum Bertema Pelayanan Dan Terbukaan

Jumat, 06 Februari 2026 | 17.09.00 WIB Last Updated 2026-02-06T10:09:15Z
Caption : Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) Menggelar Seminar Hukum Bertajuk "Pelayanan Dan Keterbukaan : Gerbang Pencegahan Korupsi"


Kubu Raya, transkapus.com ,-Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) sukses menyelenggarakan seminar hukum bertajuk “Pelayanan dan Keterbukaan: Gerbang Pencegahan Korupsi” di Gedung LAKI Centre, Jalan Pramuka, Kubu Raya, Kamis (5/2).


Agenda ini menjadi momentum krusial penguatan integritas birokrasi di Kalimantan Barat melalui sinergi lintas instansi.


Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak keberlangsungan negara. Ia menyoroti pentingnya akses informasi publik guna meminimalisir celah penyimpangan oleh oknum pejabat.


“Saya mengangkat tema ini karena pelayanan dan keterbukaan adalah gerbang pencegahan korupsi yang sangat penting. Jika pelayanan tertutup, tidak heran korupsi ada di mana-mana. Tanpa keterbukaan, negara ini bisa hancur,” tegas Burhanudin.


Burhanudin  menambahkan bahwa LAKI Centre siap menjadi wadah diskusi rutin untuk mengedukasi masyarakat demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.


Senada dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat periode 2022–2026, Sabinus Matius Melano, mengapresiasi langkah LAKI. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah instrumen pengawasan yang sejalan dengan program strategis Presiden RI.


Di sisi lain, perwakilan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar periode 2022–2027, Tariyah, S.Pd.I., mengingatkan bahwa korupsi sering berakar dari praktik maladministrasi (Pasal 1 UU No. 37/2008).


“Kekuatan besar disertai tanggung jawab yang besar. Ombudsman hadir menginspirasi perbaikan melalui 14 komponen standar pelayanan publik. Masyarakat harus tahu kepastian biaya dan prosesnya agar celah korupsi tertutup,” jelasnya.


Mewakili Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Barat, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan institusinya fokus mengawal program unggulan Presiden RI dalam pemberantasan korupsi di segala lini.


Merujuk pada data situasi korupsi 2004-2025, AKP Andika menjelaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik yang kerap bermula dari sektor pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.


Aspidsus Kejati Kalbar, Dr. Robinson Pardomuan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap esensi tindak pidana korupsi. Ia mengimbau agar warga negara tidak terjebak dalam penafsiran yang keliru atau sekadar melontarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.


“Kita sebagai warga negara Indonesia harus memahami apa itu tindak pidana korupsi. Jangan sampai salah menafsirkan atau asal menunjuk sana-sini tanpa dasar. Kita harus paham dulu konstruksi hukumnya; korupsi bukan sekadar niat jahat, tetapi harus memenuhi unsur mengetahui dan menghendaki, serta didukung oleh kebenaran data,” jelas Dr. Robinson.


Lebih lanjut, beliau mengapresiasi peran strategis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam mengawal integritas di Kalimantan Barat. Menurutnya, keberadaan lembaga seperti LAKI sangat dibutuhkan sebagai instrumen edukasi publik.


“Inilah fungsi LAKI, tugasnya adalah melakukan kontrol sosial, bukan sekadar ingin tahu atau ‘kepo’. Saya sangat mendukung keberadaan organisasi seperti ini yang konsisten memberikan edukasi kepada rekan-rekan. Alangkah baiknya jika acara seperti ini dilakukan secara rutin,” tutupnya.


AKP Andika menambahkan, penegakan hukum korupsi tahun 2026 ini kini mengacu pada transisi Bab XXXV KUHP Nasional (UU No. 1/2023),”. Seminar ini pun membedah perbandingan sanksi antara regulasi lama (UU Tipikor) dan regulasi baru:


1. Tindak Pidana Merugikan Keuangan Negara.

- KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara 2–20 tahun; Denda Kategori II–IV. 

- UU Tipikor: Penjara seumur hidup / 4–20 tahun; Denda maksimal Rp1 Miliar.


2. Penyalahgunaan Wewenang

- KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara 2–20 tahun / Seumur hidup; Denda Kategori II–IV.

- ,UU Tipikor: Penjara seumur hidup / 1–20 tahun; Denda maksimal Rp1 Miliar.


3. Gratifikasi

- KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara maksimal 3 tahun; Denda Kategori IV.

- UU Tipikor: Penjara maksimal 3 tahun; Denda maksimal Rp150 Juta.


Melalui edukasi ini, LAKI berharap tercipta masyarakat yang berani melapor dan birokrasi yang bersih dari praktik maladministrasi serta korupsi di Kalimantan Barat.


Rizka Arabia Wulandari

×
Berita Terbaru Update