![]() |
| Caption :Ketua LSM KRAK Feri Utama ( kanan) bersama rekan di mabes Polri , Senin ( 17/11/2025). |
Jakarta, transkapuas.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) kembali melengkapi laporan dugaan penyimpangan dan defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kepada Mabes Polri pada 16 November 2025.
Ketua LSM KRAK, Fery Utama, menegaskan bahwa laporan ini merupakan lanjutan dari aduan sebelumnya pada 29 Oktober 2025, sekaligus membawa bukti-bukti yang dinilai semakin menguatkan dugaan kerugian keuangan daerah.
Fery menjelaskan bahwa laporan tambahan diserahkan langsung kepada Tim Kortastipidkor Mabes Polri.
"Laporan diterima dengan baik, dan pihak Kepolisian menyampaikan bahwa akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Fery, respons cepat dari tim penyidik pusat menjadi sinyal positif bahwa dugaan defisit besar di OKI akan diproses secara profesional dan transparan.
Bawa Bukti Baru: Surat Pengakuan Hutang hingga Dokumentasi 0–100%
Dalam pelaporan terbaru ini, KRAK menyertakan sejumlah dokumen yang disebut memperkuat dugaan penyimpangan anggaran Pemkab OKI, antara lain:
Surat Pengakuan Hutang dari dinas terkait kepada kontraktor,
SPK (Surat Perintah Kerja) untuk kegiatan fisik 2022–2024,
Dokumentasi foto proses pekerjaan dari 0% hingga 100%,
Bukti teknis terkait proyek yang selesai namun belum dibayar.
Fery menegaskan seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan kontraktor telah rampung sesuai kontrak, tetapi pembayaran dari Pemerintah Kabupaten OKI tak kunjung direalisasikan.
Defisit Rp560 Miliar: Diduga Bukan Kesalahan Teknis
KRAK menilai penambahan bukti ini semakin menguatkan dugaan adanya defisit APBD OKI yang ditaksir mencapai Rp560 miliar. Menurut Fery, indikasi itu patut diduga bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dorong Penanganan Cepat
KRAK berharap laporan yang kini sudah diterima secara resmi oleh Mabes Polri menjadi pintu masuk penyelidikan lanjutan yang lebih mendalam.
“Kami mendorong tindak lanjut cepat demi kepentingan publik dan keadilan bagi para kontraktor yang menjadi korban,” tegas Fery.
Tanggapan pemerhati Hukum: Indikasi Penyimpangan Harus Diusut Tuntas
Pemerhati Hukum , Yadi Hendri Supriyadi, menilai penambahan bukti oleh LSM KRAK menjadi pijakan awal yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan defisit anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
"Jika benar terdapat pekerjaan selesai namun tidak dibayarkan, ditambah adanya surat pengakuan hutang dan dokumen kontraktual lainnya, maka itu bukan lagi persoalan administrasi biasa. Itu indikasi kuat adanya maladministrasi bahkan potensi tindak pidana korupsi,” kata Yadi.
Yadi menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan untuk menjawab keresahan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan APBD.
"Negara tidak boleh membiarkan kontraktor dirugikan. Ketika kewajiban pemerintah daerah tidak dipenuhi, itu bukan hanya melanggar etika birokrasi, tapi dapat menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Menurutnya, langkah Mabes Polri menerima laporan baru tersebut sudah tepat, dan ia mendorong agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.
"Kasus seperti ini harus dibuka seterang-terangnya. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran anggaran berjalan dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi defisit sebesar itu,” tegas Yadi.
( Mas Tris)
