Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Bupati Sintang Komitmen Berantas Narkoba dengan Dukungan Masyarakat

Senin, 02 Maret 2026 | 18.24.00 WIB Last Updated 2026-03-02T11:24:34Z
Caption: Bupati Sintang mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menggarisbawahi komitmennya dalam mendukung berbagai inisiatif untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang. Pernyataan dukungan ini disampaikan saat Bupati hadir di Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resort Sintang di Aula BKPM Polres Sintang pada Senin, 2 Maret 2026.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gregorius menekankan bahwa ancaman narkoba merupakan masalah serius yang harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat. "Kita semua harus benar-benar waspada. Saya mengajak para tokoh agama, guru, orang tua, dan semua individu untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba," ungkapnya.


Bupati juga mengajak masyarakat Sintang untuk bersinergi dalam melawan narkoba.


"Setiap informasi, sekecil apapun, tentang peredaran narkoba sangat berharga. Mohon sampaikan kepada aparat penegak hukum. Kerjasama antara masyarakat dan Polres, khususnya Satuan Narkoba, sangatlah penting," tambahnya.


"Keberhasilan Polres Sintang dalam mengungkap kasus narkoba adalah prestasi yang patut disyukuri. Ini adalah upaya penting demi melindungi generasi masa depan kita. Sintang harus bebas dari narkoba," tegas Bupati Gregorius.


Bupati juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut. "Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kita tunggu proses selanjutnya di Polres Sintang, termasuk kapan pemusnahan barang bukti akan dilakukan," tutup Bupati.


Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, S.A.P, M.A.P. Acara ini merupakan bagian dari pengungkapan tindak pidana narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang, dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 59,85 kilogram pada Minggu, 1 Maret 2026.


Publish: (RS)

×
Berita Terbaru Update