Sekadau, transkapuas.com - Sebagai kegiatan rutin bulanan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DKP3) melalui Bidang Perkebunan kabupaten Sekadau melakukan verifikasi Indeks Proporsi "K" yang di ajukan oleh tujuh (7) pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di kabupaten Sekadau.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor dinas DKP3 Rabu (12/11) 2025 dan dihadiri kabid Perkebunan kabupaten Sekadau beserta jajarannya, perwakilan dari PKS PT.AAN, PT.PHS, PT.PAM, PT.TBSM, PT. GUM, PT.SML dan PT. KSP. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kabag Ekon Setda kabupaten Sekadau, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), SPKS, APKASINDO dan para ketua Koperasi Produsen Kelapa Sawit.
Kepala Bidang Perkebunan kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria dalam arahan singkatnya mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka verifikasi indek "K" Kelapa sawit di kabupaten Sekadau.
Proses ini dilakukam untuk memveripikasi indek "K" yang di usulkan olah pihak PKS kata Ifan.
Ifan berharap agar sebelum mengusulkan indek, sebaiknya pihak perusahaan melakukan koordinasi bersama koperasi yang ada di wilayah kerjanya masing-masing kata ifan.
Ifan menambahkan, Usulan dari 7 pabrik kelapa sawit (PKS) kita veriifikasi dan selanjutnya akan di sampaikan ke dinas Perkebunan Provinsi kalbar untuk penetapan harga TBS tingkat Provinsi ungkap Ifan.
"Tugas kita adalah memferivikasi usulan perusahaan, sedangkan penentuan harga TBS merupakan kewenangan dinas Provinsi" kata Ifan.
Romana Silitonga perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Sekadau mengatakan pihaknya sangat membutuhkan data produksi hasil perkebunan kelapa sawit untuk mendukung data statistik nasional kata Romana.
Selain itu, data tersebut juga dibutuhkan untuk data pendukung pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi kabupaten penghasil sawit terangnya. (Sy)
