![]() |
| Foto: Pertemuan antara warga dan pihak PT. BSK serta perangkat Desa di dusun Ensibau |
Sekadau, transkapuas.com - Warga Dusun Ensibau, Desa Bokak Sebumbun, menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan PT. BSL, di tapak pabrik perusahaan, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, perangkat desa, pihak kepolisian, Menteri Adat, serta sekitar 30 warga setempat.
Pertemuan digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pemberhentian seorang karyawan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT. BSL, di antaranya prioritas tenaga kerja lokal, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pabrik, perhatian terhadap limbah agar tidak mencemari lingkungan, penghormatan terhadap adat dan kearifan lokal, serta partisipasi perusahaan dalam kegiatan sosial desa.
Kepala Desa Bokak Sebumbun, Klemen Arya Panama dalam arahanya menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan warga melakukan pemblokiran jalan menuju pabrik.
"Pertemuan ini bertujuan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang menyebabkan warga melakukan pemblokiran jalan menuju pabrik," ujar Kades Bokak Sebumbun.
Sementara itu, perwakilan warga, Samen menyampaikan bahwa masyarakat memiliki pengalaman negatif terhadap investor sehingga tetap berhati-hati.
"Kami menegaskan pentingnya menjaga kearifan lokal agar kehidupan masyarakat tetap adil dan tenteram, " kata Samen.
Pada kesempatan yang sama, pihak perusahaan, Legal Manager PT. BSL, Ampera menjelaskan bahwa pembangunan pabrik sempat tertunda karena proses perizinan dan pekerjaan lain di luar daerah.
" Kami juga mengakui bahwa pemberhentian karyawan yang dipersoalkan warga terjadi akibat miskomunikasi dan kurangnya kontrol internal," katanya.
Ampera menambahkan bahwa komposisi tenaga kerja yang digunakan pihaknya saat ini adalah 60% masyarakat lokal dan 40% tenaga teknis dari luar.
Sementara itu, perwakilan warga Ensibau, Supardi, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk solidaritas, sekaligus untuk mencegah terulangnya pemecatan sepihak di masa depan.
HRD PT. BSL, Febrigat, turut memberikan klarifikasi bahwa kasus yang melibatkan karyawan bernama Ahong bukan pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan penonaktifan proyek karena adanya tindakan yang dianggap melanggar aturan.
Pihak kepolisian melalui Kasat Samapta Polres Sekadau, IPTU Insan Malau, serta Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhanudin, menekankan bahwa polisi hanya hadir untuk memastikan keamanan dan berharap persoalan dapat diselesaikan dalam pertemuan tersebut.
Setelah melalui pembahasan panjang, pada pukul 11.20 WIB akhirnya dicapai kesepakatan terkait Tuntutan Adat Salah Basa. PT. BSL sepakat membayar tuntutan adat sebesar Rp 17.000.000, yang direncanakan akan diselesaikan pada 27 November 2025. Setelah pembayaran dilakukan, warga akan membuka kembali pagar yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk protes.
Pertemuan berlangsung kondusif dan diharapkan menjadi langkah awal terciptanya komunikasi yang lebih baik antara PT. BSL dan masyarakat Desa Bokak Sebumbun. (Tim)
