Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Penyerahan Tersangka Korupsi APBDesa Ke Kejari Sintang

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07.58.00 WIB Last Updated 2026-02-28T00:58:15Z
Caption: Keberanian menindak korupsi APBDesa di Sintang menjadi langkah penting untuk menjamin hak masyarakat


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Pada Rabu, 25 Februari 2026, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.


Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Mada, A.Md.Kep., yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Hasil penyidikan dan audit menunjukkan bahwa tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, sebagian sebesar Rp 141.595.267,00 telah dikembalikan ke rekening kas Desa Tinum Baru. Dengan demikian, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan menjadi Rp 692.921.298,71.


Tersangka lainnya, Kereng, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama, terkait pengelolaan APBDes di Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, untuk tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1.302.658.135,51.


Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka antara lain mencakup penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya saat ini ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Pontianak.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa penyerahan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan, setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.


Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi.


Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran tersebut diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa, " ujarnya.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama, terutama terkait penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.


Sumber: shot14news.co.id


Editor: (RS) 

Publish: (RS)

×
Berita Terbaru Update