Palembang, transkapuas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, periode 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
“Pada Kamis, 2 Oktober 2025, empat tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny.
Keempat tersangka yakni:
AN, mantan Gubernur Sumsel,
H, mantan Wali Kota Palembang,
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS,
RY, Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, AT selaku Direktur PT MB, telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Klas I A Palembang. Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke JPU Kejari Palembang. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pasar Cinde: Dari Cagar Budaya ke Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi kerja sama BGS Pasar Cinde bukanlah persoalan baru. Sejak awal, proyek tersebut menuai polemik karena menyangkut warisan budaya dan tata kelola aset daerah.
Pasar Cinde, yang dibangun pada 1950-an, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, pada 2016 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng PT MB untuk merevitalisasi kawasan tersebut melalui skema BGS, dengan tujuan menjadikannya pusat perdagangan modern.
Rencana itu mendapat penolakan dari pegiat sejarah, arsitek, hingga masyarakat sipil. Mereka menilai, revitalisasi justru mengancam hilangnya nilai sejarah Pasar Cinde yang menjadi ikon kota Palembang.
Selain polemik budaya, kerja sama tersebut juga menyisakan masalah serius dalam pengelolaan aset daerah. Audit BPKP Sumsel mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.
Kini, setelah empat tersangka ditahan dan satu orang masih buron, kasus Pasar Cinde memasuki babak baru. Publik menanti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yang diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi di balik proyek ambisius ini.
(Mas Tris)