![]() |
Caption : Kejari Prabumulih menahan Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata, sekretaris Yasrin Abidin, dan PPK Syahrul Jum'at (3/10/2025). |
Prabumulih, transkapuas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Tiga tersangka, yakni Ketua KPU Marta Dinata (MD), Sekretaris Yasrin Abidin (YA), dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul (SA), ditahan di Rutan Prabumulih sejak Jumat (3/10/2025).
“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Khristiya Lutfiasandhi SH MH, Sabtu (4/10).
Dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih 2024 itu seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, Kejari menemukan 20 item kegiatan yang diduga diubah, dikurangi, atau dimanipulasi, termasuk kegiatan sosialisasi.
“Kerugian sekitar Rp6 miliar. Rinciannya masih kami dalami,” kata Safei.
Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan, membenarkan dana hibah tersebut disalurkan melalui Kesbangpol Prabumulih, namun Kepala Kesbangpol Ahmad Daswan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan belasan saksi, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan pada 18 September 2025, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka pada 3 Oktober 2025.
Ketiganya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat elit KPU Prabumulih ini mendapat perhatian serius dari KPU Provinsi Sumatera Selatan. Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan akan menindaklanjuti secara internal.
“Senin (6/10) kami pleno dan membahas langkah cepat agar roda organisasi tetap berjalan,” tegasnya.
(Mas Tris)