Notification

×

BPKAD

BPKAD

G30sPKI

G30sPKI

BPK Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Sembilan SKPD di OKI, Nilai Rp2,18 Miliar

Kamis, 02 Oktober 2025 | 10.48.00 WIB Last Updated 2025-10-02T03:48:08Z
Caption Karikatur 9 OPD OKI Sum Sel,yang di temukan oleh BPK RI.


OKI, transkapuas.com – Dugaan korupsi berjamaah kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 24 Mei 2025, sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terindikasi melakukan manipulasi pertanggungjawaban keuangan dengan pola yang sama.


BPK menemukan adanya modus pembuatan nota fiktif, pemalsuan bukti belanja, hingga mark-up anggaran. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya mencerminkan akuntabilitas justru disulap menjadi sarana manipulasi.


Dari hasil uji petik dokumen dan konfirmasi ke penyedia barang/jasa serta pejabat terkait, ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan belanja barang dan jasa dengan nilai total temuan mencapai Rp2.183.729.089.


Rincian SKPD yang Terindikasi Bermasalah:


Disbudpar – Rp302.204.481 (baru dikembalikan Rp20.889.481, tersisa Rp281.315.000).


Dispora – Rp460.659.049 (dikembalikan Rp320.203.739).


Disdik – Rp240.037.743 (dikembalikan seluruhnya).


DP3A – Rp19.745.000 (dikembalikan seluruhnya).


Dinas Pertanahan – Rp55.212.600 (dikembalikan seluruhnya).


PRKP – Rp57.413.900 (dikembalikan seluruhnya).


Satpol PP dan Damkar – Rp16.915.000 (dikembalikan seluruhnya).


Kelurahan Cinta Raja – Rp11.145.227 (belum ada keterangan pengembalian).


Bagian Kesra – Rp43.741.000 (dikembalikan seluruhnya).



Meski sebagian besar SKPD telah mengembalikan dana ke kas daerah, BPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus adanya pelanggaran. Fakta bahwa kecurangan dilakukan serentak di sepuluh instansi menunjukkan adanya masalah sistemik dan lemahnya pengawasan internal.


Pengamat kebijakan publik dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA), Salim Kosim, S.IP, menilai temuan ini mencerminkan buruknya integritas birokrasi di Kabupaten OKI.


"Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, tapi kegagalan moral birokrasi dan lemahnya komitmen kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat struktural,” tegas Salim kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).


Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi berjamaah tersebut. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berakhir sebagai “ritual tahunan” tanpa sanksi nyata.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update