OKI, transkapuas.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2017–2018 kembali memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, HI dan IH, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (1/10/2025). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, menyebut tuntutan itu sebagai hasil proses pembuktian di pengadilan.
“Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
( Mas Tris)