![]() |
| Caption Suasana sidang Ibrahim bin Hasan pemalsu ijasah palsu saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (15/10/2025). |
OKI, transkapuas.com – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, Rabu (15/10/2025), menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Pematang Panggang, kecamatan Mesuji , kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Sumatera Selatan, nonaktif, Ibrahim bin Hasan, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama Koesuma Admaja, dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Lazuardi SH MH, dengan Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan SH MH dan Kurnia Ramadhan SH MH.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman itu tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan selama satu tahun Ibrahim kembali melakukan tindak pidana.
Perkara dengan nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH MH, Ria Hamerlin SH MH, dan Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan SH dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Baik pihak JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar dan tertib, tanpa gangguan berarti selama proses berlangsung.
"Sidang pembacaan putusan berjalan kondusif, semua pihak menghormati jalannya persidangan,” ujar Agung Setiawan pada wartawan.
Sidang yang dihadiri sekitar 50 orang pengunjung, terdiri dari keluarga terdakwa dan warga Desa Pematang Panggang, mendapat pengamanan dari 50 personel Polres OKI serta dukungan Tim Intelijen Kejari OKI.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Pematang Panggang kepada Polda Sumatera Selatan, yang menuduh Ibrahim menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat dalam pencalonannya sebagai kepala desa.
( Mas Tris)
