Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Laporbup, Antara Fitnah dan Hak Publik

Jumat, 26 September 2025 | 04.50.00 WIB Last Updated 2025-09-25T21:50:47Z
Caption : Salah layanan dari bupati OKI, lapor bup.Jum'at 26/09/2025.


OKI, transkapuas.com – Polemik publikasi laporan dugaan pelecehan melalui kanal Laporbup kembali memanas. Sebagian pihak menilai aplikasi pengaduan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu kebablasan dalam menayangkan laporan masyarakat. Namun, pandangan berbeda disampaikan penggiat media, Rachmat Sutjipto, yang menolak anggapan tersebut.


Bagi Rachmat, Laporbup bukan instrumen sembarangan. Ia menegaskan, kanal aduan publik ini dibangun di atas dasar hukum yang jelas, serupa dengan berbagai kanal pengaduan di daerah lain maupun tingkat nasional.


“Ini soal akuntabilitas, bukan soal menabur fitnah,” ujarnya tegas, Kamis (25/9/2025).


Landasan Hukum dan Tujuan


Rachmat menyebut, keberadaan Laporbup berakar pada sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan.


“Tujuannya jelas, membuka akses warga untuk mengadu dan memastikan aduan itu diproses,” terang Rachmat.


Ia menekankan, publikasi laporan bukan vonis bersalah, melainkan tanda bahwa aduan sedang dalam proses verifikasi dan tindak lanjut. Mekanisme ini sekaligus mencegah laporan hilang di meja birokrasi.


Fitur Anonim dan Persetujuan Publik


Salah satu fitur penting Laporbup adalah pilihan bagi pelapor: identitas dapat dirahasiakan (anonim) atau disetujui untuk ditampilkan secara publik. Rachmat menjelaskan, opsi ini merupakan implementasi prinsip persetujuan sebagaimana diatur Pasal 26 UU ITE.


“Kalau pelapor memilih anonim, maka identitasnya otomatis disamarkan. Kalau memilih publik, maka warga bisa ikut memantau perkembangan kasus,” ujarnya.


Fitur tersebut, lanjutnya, menjadi bentuk keseimbangan antara hak privasi pelapor dengan hak publik untuk mengetahui perkembangan aduan.


Proses dan Mekanisme


Rachmat memaparkan, laporan yang masuk Laporbup tidak serta-merta menjadi keputusan akhir. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pencatatan kasus, verifikasi awal, klasifikasi aduan administratif, pelayanan publik, atau dugaan pidana, hingga rujukan ke instansi teknis (OPD, Inspektorat) maupun aparat penegak hukum (Polres).


Jika pelapor memilih opsi publik, perkembangan status aduan bisa dipantau secara terbuka. “Ini menjadi fungsi kontrol publik yang penting,” kata Rachmat.


Perbandingan dengan Kanal Lain


Menurut Rachmat, mekanisme seperti Laporbup bukan hal baru. Beberapa kanal pengaduan lain yang sudah berjalan antara lain:


SP4N-LAPOR! (nasional): menghubungkan laporan warga ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Sapawarga (Jawa Barat): menampung laporan terkait pelayanan publik, pungutan liar, hingga pelanggaran.


Aplikasi daerah lainnya: banyak yang menerapkan mekanisme serupa, dengan pilihan anonim maupun publik.



Kategori aduan pun beragam, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pungutan liar, hingga dugaan pelecehan. Untuk kasus pidana, kanal pengaduan biasanya merujuk laporan ke aparat hukum dan memastikan perlindungan korban tetap dijaga.


“Kasus Camat Cengal sudah ditangani dengan baik oleh Dinas Kominfo. Itu bukti mekanisme berjalan,” ucap Rachmat mencontohkan.


Menjawab Kritik Soal Privasi dan Fitnah


Kritik yang menyebut Laporbup berpotensi melanggar Pasal 26 UU ITE atau mencemarkan nama baik, menurut Rachmat, tidak tepat. Pasal 26 memang mengatur penggunaan data pribadi berdasarkan persetujuan, tetapi ada pengecualian untuk kepentingan hukum dan pelayanan publik.


“Kalau laporan terbukti palsu, jalur hukum tetap terbuka. Pelapor bisa diproses pidana atau perdata. Tapi itu tidak berarti pengelola kanal salah,” jelasnya.


Ia menambahkan, kanal resmi seperti Laporbup justru dirancang agar tidak menjadi ajang fitnah. Mekanisme anonim, penyamaran identitas, hingga rujukan ke instansi terkait, semua diatur untuk melindungi pelapor maupun terlapor.


Transparansi, Pilar Pelayanan Publik


Rachmat menilai, aplikasi Laporbup sejalan dengan visi Bupati OKI yang ingin membangun pemerintahan transparan dan akuntabel. Dengan kanal ini, bupati dapat memantau secara langsung aduan masyarakat dan memastikan layanan publik berjalan responsif.


“Setiap laporan bisa menjadi dasar tindakan konkret. Kalau kanal ditutup hanya karena satu kasus, itu justru melemahkan kontrol masyarakat terhadap birokrasi,” tegasnya.


Ia mengingatkan, Laporbup bukan ancaman, melainkan instrumen yang memperkuat kepercayaan warga. “Ini cara Bupati menunjukkan pemerintahannya berpihak pada rakyat,” pungkasnya.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update