Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah, mengikuti Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sintang dengan RTRW Kalimantan Barat. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 25 September 2025.
Rapat dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar serta jajaran Pemkab Sintang yang dipimpin oleh Supomo, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Rapat dilaksanakan secara hybrid untuk memfasilitasi partisipasi yang lebih luas.
Supomo menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang tengah menyusun Peraturan Daerah tentang RTRW. Proses penyusunannya melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, dan terakhir tingkat nasional. Setelah itu, perlu dilakukan harmonisasi di Kanwilkumham Provinsi Kalbar dan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.
“Proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang kini sudah memasuki tahap provinsi. Hari ini, kami mendapatkan fasilitasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar untuk membahas awal sinkronisasi teknis antara Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalbar dan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sintang,” ungkap Supomo.
Supomo menambahkan bahwa hasil rapat ini adalah kesepakatan untuk melanjutkan ke Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini, karena sinkronisasi teknis sangat penting untuk mendapatkan persetujuan awal dari Forum Penataan Ruang Provinsi.
“Administrasi yang harus diperoleh adalah Berita Acara persetujuan Forum Penataan Ruang Provinsi. Rapat sinkronisasi teknis pagi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan teknis yang dapat disetujui dalam rapat kesepakatan FPR selanjutnya, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” tambahnya.
Iskandar Zulkarnain juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2043 pada tanggal 27 Desember 2024.
“Kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang dapat memberikan dukungan kepada Tim Penyusun untuk mempercepat proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Iskandar.
Substansi yang dibahas dalam rapat ini meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan prasarana lain, kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis Kabupaten.
Publish: (RN)