![]() |
| Caption: Ketua PB Front Pemuda Merah Putih |
OKI, transkapuas.com – Dugaan penggalangan dana yang disampaikan kepada orang tua calon peserta didik menjelang dimulainya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, SMA negeri 1 Kayuagung ,kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku diundang menghadiri rapat komite sekolah setelah anak mereka dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan sejumlah wali murid, selain membahas kebutuhan perlengkapan sekolah, juga disampaikan rencana penggalangan dana untuk pembangunan kubah masjid dan gapura sekolah.
Salah seorang wali murid berinisial WD mengatakan pembahasan mengenai sumbangan dilakukan ketika peserta didik baru belum memulai kegiatan belajar mengajar.
"Anak kami baru dinyatakan lulus administrasi, belum masuk sekolah, tetapi sudah ada pembahasan mengenai sumbangan pembangunan," ujar WD kepada wartawan, Jumat (26/6).
Menurut WD, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagian orang tua mengenai waktu penyampaian rencana penggalangan dana, mengingat status peserta didik baru masih dalam tahapan awal penerimaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rapat komite yang membahas penggalangan dana menjelang tahun ajaran baru disebut telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan instansi terkait.
Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (FPPM), Mukri AS, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut agar seluruh proses SPMB berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mukri, apabila penggalangan dana dilakukan melalui komite sekolah, pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengandung unsur paksaan maupun menjadi syarat bagi peserta didik.
"Kalau memang itu sumbangan sukarela, maka harus benar-benar sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak disampaikan dalam situasi yang dapat menimbulkan kesan bahwa orang tua wajib memberikan sumbangan. Apalagi jika pembahasan dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," kata Mukri.
Ia menilai pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan perlu memastikan seluruh satuan pendidikan menyelenggarakan SPMB secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani masyarakat.
Dalam konteks regulasi, sumbangan pendidikan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan besaran maupun jangka waktu pembayarannya. Karena itu, setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah perlu dilaksanakan secara terbuka, melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi kepala sekolah maupun pengurus komite sekolah untuk meminta konfirmasi atas informasi tersebut, namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan atau data lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
( Mas Tris)
