Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Pedamaran Terjajah Regulasi: SK Bupati Muchendi Antara Nepotisme dan Profesionalisme

Jumat, 26 September 2025 | 04.49.00 WIB Last Updated 2025-09-25T21:49:16Z
Caption : Ketua LSM Libra Indonesia, Siti Aisyah, angkat suara terkait polemik penunjukan Kepala SD Negeri 5 Pedamaran, OKI. Ia menilai keputusan tersebut sarat kontroversi dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.Jum'at 26/09/2025


OKI, transkapuas.com – Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) menunjuk Sri Astuti, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Pedamaran memicu gelombang resistensi. Penolakan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA Indonesia, yang bahkan mengancam turun ke jalan bila dugaan pelanggaran regulasi tak segera diurai.


Pertanyaan publik kini mengemuka: apakah penunjukan ini murni berbasis profesionalisme, atau justru sarat dengan kepentingan lain yang berbau nepotisme?


Regulasi Dipertanyakan


Menurut LSM LIBRA Indonesia, pengangkatan Sri Astuti tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah. Aturan itu mensyaratkan calon kepala sekolah minimal bergolongan III/C dan berpengalaman memadai di bidang kependidikan.


“Ini jelas janggal. Kami akan mempertanyakan langsung dasar penunjukan tersebut kepada Bupati OKI,” tegas Ketua LSM LIBRA Indonesia, Siti Aisyah, kepada awak media.


Keresahan itu diamini masyarakat Pedamaran. Mereka menduga penunjukan dilakukan tanpa mempertimbangkan regulasi.


Pengakuan yang Mengusik


Kontroversi kian menguat setelah pernyataan suami Sri Astuti beredar di media daring StarInTI.com.


“Kami jadi kepala sekolah bukan karena melamar, tetapi kami dapat SK dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.


Kalimat singkat itu memicu spekulasi bahwa penunjukan dilakukan lewat titah langsung, bukan melalui mekanisme sesuai aturan.


Pedamaran Terjajah


Sejumlah tokoh masyarakat menilai sejak era Bupati Muchendi Supri, jabatan kepala sekolah di Pedamaran kerap diisi guru dari luar daerah.


“Sejak itu, banyak kepala sekolah di Pedamaran berasal dari Sukaraja. Akibatnya, kami merasa Pedamaran ini terjajah,” ujar seorang tokoh masyarakat.


Bagi warga, sekolah bukan hanya soal mutu pendidikan, tetapi juga soal kedaulatan identitas dan kesempatan bagi putra daerah


Dalih Dinas Pendidikan


Menanggapi isu ini, Kabid SD Dinas Pendidikan OKI menegaskan tidak ada pelanggaran. Menurutnya, guru bergolongan III/B tetap bisa dipertimbangkan jika tak ada kandidat golongan III/C.


Namun publik menilai argumen tersebut tak relevan. SDN 5 Pedamaran bukanlah sekolah terpencil. Masih banyak calon kepala sekolah dengan kualifikasi memadai yang layak dipilih.


Bola Panas di DPRD


Aspirasi yang disampaikan LSM LIBRA ke Komisi IV DPRD OKI justru berakhir dengan kekecewaan.


“Terkait permasalahan golongan, silakan tanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” ujar Trisusanto, anggota Komisi IV DPRD OKI.


Sikap DPRD itu dipandang publik sebagai bentuk penghindaran dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.


Ancaman Demonstrasi


LSM LIBRA menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati dan Dinas Pendidikan OKI apabila tuntutan transparansi diabaikan.


“Kami tidak main-main. Kalau bupati tidak segera menjawab keresahan masyarakat, kami akan turun dengan massa yang lebih besar,” tegas Siti Aisyah.



Di Persimpangan Jalan


Penunjukan kepala sekolah seharusnya menjadi langkah memperkuat mutu pendidikan. Namun jika regulasi diabaikan, yang lahir justru kekecewaan dan hilangnya kepercayaan publik.


Kini bola panas berada di tangan Bupati OKI. Apakah ia berani menegakkan aturan dan membuktikan kebijakannya bebas dari kepentingan sesaat? Atau memilih jalan aman dengan membiarkan dugaan penyimpangan bergulir?


Publik Pedamaran menanti jawaban. Sebab di balik kontroversi ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik pemerintah daerah, melainkan juga marwah pendidikan di bumi Bende Seguguk.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update