![]() |
Caption : Camat Cengal Gotot Holden ,menyerahkan surat perdamaian dengan disaksi oleh Kabid investigasi inspektorat OKI Andika. |
OKI, transkapuas.com – Dugaan pelecehan di Kantor Camat Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dibantah warga. Peristiwa yang sempat dilaporkan melalui Lapor Bup itu disebut hanya sebatas salam komando antara camat dengan siswa praktik kerja lapangan (PKL).
Taredi, warga Talang Rimbo Kecamatan Cengal, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat kegiatan di lapangan bola pada peringatan 17 Agustus lalu. Menurutnya, tidak ada unsur pelecehan sebagaimana diberitakan.
“Yang terjadi itu hanya salam komando, bukan pelecehan seperti dilaporkan. Kebetulan ada empat siswa SMKN 1 Tulung Selapan yang sedang PKL di kantor camat,” kata Taredi, Senin (22/9/2025).
Hal senada diungkapkan staf Kecamatan Cengal, Mulyadi. Ia menegaskan aktivitas siswa PKL selama ini berjalan normal dan tidak ada perlakuan yang mengarah pada pelecehan.
“Hubungan antara siswa PKL dengan pegawai di sini baik-baik saja. Kami mendampingi mereka setiap hari, dan tidak ada hal yang melanggar etika apalagi sampai pelecehan,” jelasnya.
Taredi berharap isu tersebut tidak dibesar-besarkan agar tidak merusak nama baik pihak kecamatan maupun mencederai suasana kerja di lingkungan pemerintahan. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten OKI, khususnya Inspektorat, lebih jeli menilai persoalan itu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat OKI Syafaruddin melalui Kabid Investigasi, Andika, menyatakan pihaknya tetap menindaklanjuti laporan yang masuk. Inspektorat telah memanggil Camat Cengal, Gotot Holden, untuk dimintai keterangan.
“Setiap aduan tetap kami proses sesuai prosedur. Tim melakukan klarifikasi ke pihak kecamatan maupun saksi-saksi agar jelas duduk persoalannya. Hari ini juga kami memanggil Camat Cengal, dan sudah ada klarifikasi terkait kesalahpahaman tersebut,” tegas Andika.
Latar Belakang
Lapor Bup merupakan kanal resmi pengaduan masyarakat kepada Bupati OKI. Melalui platform ini, warga dapat menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelayanan publik maupun dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Dalam kasus ini, Inspektorat OKI bertugas melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan kebenaran laporan, sekaligus memberikan rekomendasi penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
( Mas Tris).