![]() |
Caption : Kasipenum kejaksaan tinggi Sum Sel , Vania Yulia Eka Sari SH MH saat memberikan keterangan pada awak media. |
Palembang, transkapuas.com.– Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi meja panjang di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Nilainya fantastis: lebih dari Rp506 miliar. Uang itu diyakini menjadi bagian dari aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan besar, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyebut penyitaan ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan kerugian negara. “Dalam perkara Tipikor, tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaan yang penting, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Potensi Lelang Ratusan Miliar
Selain uang tunai, Kejati Sumsel telah memblokir sejumlah aset yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan. Aset-aset tersebut akan dilelang, dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. “Ke depannya, potensi penyelamatan keuangan negara bisa bertambah dari pelelangan aset yang sudah diblokir,” kata Vanny.
Bila ditotal, dari penyitaan uang tunai dan potensi lelang aset, penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun. Angka ini mendekati estimasi kerugian negara yang sebelumnya dirilis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Skema Kredit Bermasalah
Meski belum mengungkap detail skema kejahatan, penyidik menduga fasilitas kredit yang diberikan bank plat merah tersebut tidak sesuai prosedur perbankan. Dana jumbo yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif diduga dialihkan atau disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) kini fokus mendalami dokumen, aliran dana, serta peran masing-masing pihak. “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Vanny.
Penyidikan Berlanjut
Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Vanny memastikan langkah itu hanya tinggal menunggu waktu. “Tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini akan segera dilakukan,” tandasnya.
Sumber internal di kejaksaan menyebut, penyidikan melibatkan audit investigatif mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat bank, pihak manajemen perusahaan, serta pihak ketiga yang diduga menikmati aliran dana.
Dengan barang bukti yang telah diamankan, publik kini menanti perkembangan berikutnya—terutama penetapan tersangka dan pembongkaran dalang di balik skandal kredit yang nilainya setara anggaran pembangunan beberapa kabupaten ini.
( Mas Tris)