![]() |
Caption : Tim kejaksaan negeri OKI saat memeriksa lapangan di RSUD kayu agung. |
OKI, transkapuas.com – Peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah kepemimpinan mantan Kepala Kejari Hendri Hanafi, SH, MH, mendapat apresiasi publik. Berbagai capaian berhasil diraih, termasuk langkah berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor strategis daerah.
Menjelang akhir masa jabatannya, Hendri memimpin penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan sarana dan prasarana (sarpras) di RSUD Kayuagung tahun anggaran 2023–2024.
Pada 10 Juli 2025, tim penyidik memeriksa sembilan titik lokasi di lingkungan RSUD, menghadirkan pejabat terkait, penyedia barang dan jasa, serta tenaga ahli dari Dinas Perkim untuk mengukur volume pekerjaan dan mencocokkannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, sejak tongkat kepemimpinan beralih kepada Kajari H. Sumantri, perkembangan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI masih menunggu instruksi langsung dari pimpinan untuk melangkah ke tahap berikutnya. Kondisi ini membuat proses hukum terkesan “menunggu aba-aba” tanpa kepastian waktu.
Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) M. Salim Kosim, S.IP, menegaskan pergantian pimpinan tidak seharusnya memperlambat penanganan perkara.
"Kinerja penegakan hukum harus berkesinambungan. Kajari baru memegang kendali arah penyidikan. Kalau Pidsus menunggu perintah, artinya semua kunci ada di tangan beliau,” ujarnya, Rabu (13/8).
Salim mendorong tiga langkah strategis agar pengungkapan kasus berjalan cepat dan tepat. Pertama, menginstruksikan Pidsus memfinalisasi data dan dokumen teknis. Kedua, memperkuat koordinasi dengan tenaga ahli dan instansi terkait untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Ketiga, menyusun jadwal kerja dengan tenggat waktu jelas untuk menghindari berlarut-larutnya penanganan.
"Kalau tiga langkah ini dijalankan, bukan hanya kasusnya selesai cepat, tapi juga kepercayaan terhadap institusi akan meningkat. Jangan biarkan berlarut-larut, karena hukum yang lambat sama buruknya dengan hukum yang tidak berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kajari Sumantri memiliki momentum awal yang menentukan. “Langkah pertama selalu membekas. Jika di awal mampu menuntaskan kasus besar ini, itu akan menjadi modal kuat bagi agenda kerja ke depan,” kata Salim.
Menurutnya, semakin lama kasus ini didiamkan, semakin besar potensi munculnya spekulasi publik. “Selesaikan dengan bukti, bukan diam. Karena diam terlalu lama bisa dibaca sebagai sinyal yang salah,” pungkasnya.
( Mas Tris)