Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Oki 06

Oki 06

Oki 05

Oki 05

Oki 04

Oki 04

Oki 03

Oki 03

OKI 02

OKI 02

OKI 01

OKI 01

Pemkab Sekadau Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Sebagai Ujung Tombak Perekonomian Masyarakat

Senin, 21 Juli 2025 | 11.14.00 WIB Last Updated 2025-07-21T04:14:40Z
Foto: Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, S.K.M, M.E


Sekadau, transkapuas.com - Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, S.K.M, M.E, menjelaskan mengenai tata tertib perkoperasian. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi, setiap koperasi diwajibkan untuk melakukan pemilihan pengurus dan pengawas sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) melalui Rapat Anggota yang memiliki hak suara dan hak pilih.


"Panitia harus memilih pengurus dan pengawas dari anggota dan atas persetujuan seluruh anggota koperasi.Roh koperasi itu adalah anggota, dan apapun yang terjadi di koperasi harus diketahui dan atas persetujuan melalui rapat semua anggota," ujar Emanuel, Senin (21/7/2025). 


Emanuel juga menegaskan bahwa Rapat Anggota harus diadakan minimal sekali dalam setahun agar seluruh anggota dapat mengetahui sejauh mana perkembangan dan proses perjalanan badan koperasi itu sendiri. Mengenai masa kerja pengurus dan pengawas koperasi, Emanuel menjelaskan bahwa periode tersebut biasanya ditetapkan selama 3 tahun, namun bisa juga mencapai 5 tahun berdasarkan kesepakatan bersama.


"Nah, secara aklamasi itu tergantung dari hasil rapat dan kesepakatan seluruh anggota atau petani. Selain 3 tahun per periode, bisa juga 5 tahun. Justru 3 tahun itu lebih nyaman dan efektif untuk melakukan evaluasi. Contohnya, setiap tahun diadakan Rapat Anggota untuk mengevaluasi kinerja pengurus. Kemudian, tahun berikutnya dievaluasi lagi lewat rapat hingga masa jabatan pengurus dan pengawas yang baru," ungkapnya.


Emanuel juga mengingatkan pengurus koperasi terpilih untuk melaksanakan tugas dan amanah sesuai peraturan yang berlaku.


"Tugas tertinggi pengurus koperasi ialah melaksanakan Rapat Anggota minimal setahun sekali untuk mengetahui keinginan dan permasalahan seluruh anggotanya. Roh koperasi yang paling utama adalah melakukan Rapat Anggota. Bagi yang terpilih, harus melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Sedangkan bagi yang tidak terpilih, mereka harus menerima keputusan tersebut karena itu adalah hasil dari keinginan seluruh anggota petani. Utamakan kejujuran, keterbukaan, dan transparansi dalam pengelolaan manajemen," tutupnya. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update