![]() |
Caption : Ketua DPRD OKI ,Farid Hadi Sasangko. |
OKI, transkapuas.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Farid Hadi Sasangko, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor OKI atas keberhasilan mereka mengungkap secara cepat kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedamaran.
Tragedi yang menimpa RN (6), siswi sekolah dasar asal Desa Menang Raya, mengguncang masyarakat setempat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RY (20), yang diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
“Kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas gerak cepat pihak kepolisian, khususnya Polres OKI. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” ujar Farid saat diwawancarai transkapuas.com, Senin (28/7/2025).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat—baik orang tua, tokoh agama, tokoh adat, hingga lembaga pendidikan—untuk memperkuat peran serta dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak.
Kejadian yang Menggugah Nurani
Sebelumnya, warga Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang anak perempuan di kawasan perkebunan karet, Sabtu malam (26/7/2025). Kepergian korban secara tragis ini meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, namun juga seluruh masyarakat.
Dalam keterangan pers, Kapolres OKI AKBP Eko Rubyanto, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa aparat kepolisian segera membentuk tim dan bergerak cepat begitu menerima laporan. “Dengan kerja sama berbagai pihak, termasuk Polsek Pedamaran, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dalam hitungan jam,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian secara singkat dan berhati-hati. Korban diduga diajak oleh pelaku dengan alasan membeli makanan ringan. Setibanya di lokasi sepi, pelaku diduga melakukan tindakan keji yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Peristiwa ini sangat menyayat hati. Kami pastikan proses hukum dilakukan dengan serius dan profesional,” tegas Kapolres.
Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan
Camat Pedamaran, Yusnurzal, turut menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa yang terjadi, dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Kami sangat prihatin dan berduka. Anak-anak adalah amanah Tuhan yang harus dijaga bersama. Kami mendukung penuh langkah hukum dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan lebih peka terhadap lingkungan sosial, terutama terhadap aktivitas anak-anak di sekitar tempat tinggal mereka.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
serta Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Hukum harus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami,” tutup Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
( Mas Tris,)