Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

HUT RI 4

HUT RI 4

HUT RI 3

HUT RI 3

HUT RI 2

HUT RI 2

HUT RI 1

HUT RI 1

Transkapuas

Transkapuas

Bupati Muara Enim Dinilai Tak Berdaya Hadapi Kades Pembangkang

Selasa, 29 Juli 2025 | 14.04.00 WIB Last Updated 2025-07-29T07:04:09Z
Caption :Rudi Kales, SH


Muara Enim , transkapuas.com – Ungkapan bahwa Bupati Muara Enim "takut dan tidak berdaya" menghadapi Kepala Desa Betung, Lius Candra, mencuat seiring polemik hukum yang menyeret Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.


Hal itu diungkapkan Redi Kales, SH, kuasa hukum lima mantan perangkat Desa Betung, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).


Menurut Redi, persoalan bermula dari pemberhentian sepihak lima perangkat desa oleh Kades Lius Candra. Kelima perangkat tersebut adalah Dedi Irawan (mantan Sekretaris Desa), Junaidi (mantan Kepala Dusun I), Aditia (mantan Kaur Perencanaan), Fredi Indra (mantan Kasi Pemerintahan), dan Jonianto (juga mantan Kaur Perencanaan).


“Karena merasa diberhentikan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur, para klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang,” terang Redi.


Hasilnya, PTUN Palembang mengabulkan gugatan dengan putusan membatalkan surat pemberhentian. Tak puas, Lius Candra mengajukan banding ke PTTUN Medan, namun putusan tetap menguatkan putusan PTUN. Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas—MA menolak permohonan PK tersebut.


“Artinya, seluruh tingkatan peradilan telah menguatkan bahwa pemberhentian itu cacat hukum, dan para perangkat harus dikembalikan ke posisi semula,” kata Redi.


Ironisnya, meskipun sudah ada putusan inkrah, Lius Candra tetap menolak melaksanakan amar putusan. Bahkan, PTUN Palembang telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan bernomor W5.TUN-1/647/HK/06/V/2023. Namun, surat itu diabaikan.


Redi menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muara Enim melalui Redi Kales, SH & Partners, dengan Nomor: 04/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pihaknya menuntut agar Bupati menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai amanat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


“UU itu jelas menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten. Jadi, jika bupati diam saja, maka beliau turut melanggar hukum,” tegas Redi.


Tak hanya itu, Redi juga mengutip Pasal 72 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Muara Enim belum menunjukkan sikap atau langkah konkret. Pihak kuasa hukum menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh bawahannya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muara Enim, Sarpudin, saat dikonfirmasi via telepon, mengakui persoalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan bagian hukum.


“Sudah kita koordinasikan ke bagian hukum, suratnya juga sudah naik, tinggal menunggu hasil,” ujarnya singkat.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update