![]() |
Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH, MH |
Pontianak, transkapuas.com,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menanggapi pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan raibnya uang pengganti (UP) sebesar Rp2,9 miliar dalam perkara korupsi pengadaan pupuk tahun 2015. Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul mencuatnya tuduhan terhadap Jaksa berinisial JH yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Kalbar pada Senin (5/5), Gedin Arianta menegaskan bahwa Jaksa JH, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari tim penyidik dan penuntut, tidak pernah menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp2,91 miliar dari Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope alias Ir. Yuni Sikala atau pihak manapun.
“Terpidana Yuni Sikala maupun penasihat hukumnya telah memutarbalikkan fakta, dengan memanfaatkan amar putusan Mahkamah Agung yang menurut kami terdapat kekeliruan dalam pertimbangan mengenai pidana tambahan uang pengganti,” tegas Gedin Arianta.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap penuntutan, Penuntut Umum menuntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar subsidair 5 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsidair 2 tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan banding, yang menghasilkan peningkatan hukuman menjadi 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Menurut Gedin, tidak ada satupun dalam amar putusan Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Tinggi yang menyebut adanya pengembalian uang sebesar Rp2,91 miliar, sebagaimana diklaim oleh terpidana.
“Putusan Mahkamah Agung menyebut adanya pengembalian Rp2,91 miliar melalui rekening atas nama Harry Purnomo. Namun bukti yang dirujuk (barang bukti 6.5 s/d 6.12) adalah bukti penyetoran dari Junaidi Wongso kepada Harry Purnomo, bukan dari Harry kepada Jaksa atau tim penuntut,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung untuk memperjelas duduk perkara, sebagaimana surat Nomor: B-5718/O.1.10/Fu.1/09/2024 tanggal 9 September 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yuni Sikala pada 30 Mei 2022, terpidana sendiri mengakui tidak pernah mengembalikan uang pengganti. Hal ini diperkuat dengan Putusan PK Nomor: 28PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang menolak permohonan PK tersebut.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa tuduhan yang beredar merupakan upaya merusak integritas jaksa yang menangani perkara ini. Klarifikasi ini diharapkan meluruskan informasi yang berkembang di publik dan mempertegas posisi hukum Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Rizka Arabia wulandari