![]() |
Caption : Bupati Sintang launching perlindungan untuk pekerja sawit |
Sintang, transkapuas.com - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, meluncurkan program perlindungan bagi 4.500 karyawan perkebunan kelapa sawit melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pendopo Bupati Sintang dan didanai oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025.
Peluncuran program ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sintang. Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto, serta berbagai pejabat lainnya.
Bupati Gregorius menyampaikan bahwa Pemkab Sintang berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di sektor perkebunan sawit. Ia menekankan bahwa sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, namun tantangan terkait keselamatan dan kesejahteraan pekerja sering kali terabaikan.
“Pengurangan angka kemiskinan ekstrim dapat dilakukan melalui perluasan jaminan sosial bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin. Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja bukan penerima upah, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja,” jelas Gregorius.
Program ini merupakan stimulus yang akan membantu iuran jaminan sosial selama 12 bulan untuk 4.500 orang. Bupati berharap partisipasi dalam jaminan ketenagakerjaan dapat dilanjutkan secara mandiri, melalui koperasi, atau kelompok tani.
Ia juga mengajak perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperluas kepesertaan perlindungan ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. “Dengan adanya bantuan ini, kami berharap kualitas hidup pekerja akan meningkat, dan mereka dapat menikmati hak-hak sosial yang layak,” tutup Gregorius.
Sumber : Kominfo Sintang
Editor : Robenson