Notification

×

Suhardia

Suhardia

Yosef

Yosef

BPKAD

BPKAD

Pemkab Sintang Berikan Dukungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 12.26.00 WIB Last Updated 2025-05-06T05:26:11Z
Caption : Pemkab Sintang bantu bayar BPJS ketenagakerjaan selama satu tahun


Sintang, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 907 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun bagi 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. 


Hal ini disampaikan oleh Hermanus Hadi Purwanto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, saat peluncuran program tersebut yang dipimpin oleh Bupati Sintang di Pendopo Bupati pada Selasa, 6 Mei 2025.


Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor 500.15.14.1/172/Kep-Disnakertrans/2025, yang menetapkan peserta penerima bantuan iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja di lingkungan perkebunan kelapa sawit untuk tahun anggaran 2025.


Hermanus menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerja dalam ekosistem perkebunan sawit, termasuk pekerja plasma dan petani mandiri. 


“Ini adalah bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial untuk memastikan pekerja bukan penerima upah dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dengan layak. Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai, sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan perlindungan di Kabupaten Sintang,” jelasnya.


Tujuan pelaksanaan program ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial, sehingga pekerja yang bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitas mereka.


Sumber : Kominfo Sintang

Editor : Robenson

×
Berita Terbaru Update