Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

LBH AAIR Mendampingi Korban Asusila Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Pemuda Bertato di Lengan ke Polres Jakarta Utara

Kamis, 16 Mei 2024 | 14.06.00 WIB Last Updated 2024-05-16T07:06:14Z

 


JAKARTA, transkapuas.com - AS (25), seorang pemuda bertato di lengan tangan kanannya di Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, dilaporkan ke polisi gara-gara telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan seorang anak putus sekolah dibawah umur sebut saja LF (16).


Informasi yang dihimpun, Rabu,15 Mei 2024, Pelaku melakukan aksi bejatnya, di sebuah kamar hotel, di Jl.Hotel TCL Soka 2 No.41, Rt 005 Rw 016, Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dengan rayuan gombal dan melakukan pemaksaan kepada korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Pada awalnya korban diajak main keluar dari rumah oleh Terlapor dan tidak tahu akan dibawa ke hotel, selanjutnya saat di TKP, korban dipaksa dan ditelanjangi lalu di setubuhi oleh terlapor.

Terungkapnya Kasus tersebut, setelah kakak kandung korban, OS, mencari adiknya kesana kemari, lantaran sejak pagi tidak kunjung pulang dan akhirnya korban pun ditemukan pada saat menjelang magrib dalam keadaan murung. 


Sepulangnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya dan orang tuanya, bahwa pelaku telah merenggut kegadisannya.

Setelah keluarganya menerima laporan dari Korban, kemudian korban didampingi oleh Kakanya mendatangi kantor LBH-AAIR yang bermarkas di Gedung Amanat KH.Irsyad Djuwaeli, Komplek Masjid raya Al-Amanah, Jl.Amanah No.1 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, dan selanjutnya mengadukan permasalahan ini kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-AAIR, Trio Segara, tentang perihal tersebut agar selanjutnya melakukan advokasi dan pendampingan hukum guna melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.


Pada awalnya sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-AAIR , Trio Segara, sempat melayangkan somasi dan undangan mediasi kepada pelaku sebanyak 2 (dua) kali kepada pelaku, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Kami sudah layangkan surat somasi pertama pada tanggal 7 Mei 2024 dan somasi kedua /terakhir pada tanggal 10 Mei 2024, bahkan diterima secara langsung oleh Pelaku, namun pelaku tidak beritikad baik untuk menyambut undangan mediasi dan penyelesaian masalah tersebut”, ujar Trio, namun pada kenyataannya AS malah mengabaikan dan menyepelekannya.

Akhirnya melalui LBH-AAIR, korban dan kakaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, pada Rabu 15 Mei 2024, jam 14.35, yang didampingi oleh tim kuasa, yang beranggotakan Mamun, Chevi dan Bang Jae.


Atas kejadian yang di alami korban tersebut, terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 dan/atau Pasal 81 UU 17/2016 dan/atau Pasal 88 UU 17/2016.


Menurut salah satu personal PPA Polres Metro Jakarta Utara, Bripka Mukhlis saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual. dengan korban anak dibawah umur katanya seraya mengatakan kasusnya telah ditangani PPA Polres Metro Jakarta Utara dan dalam proses penyelidikan.


Toto Tomas/Azis

×
Berita Terbaru Update