Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

PT.PLJ Rambah Sebagian Tempat Berladang Masyarakat Birong

Minggu, 13 Agustus 2023 | 11.26.00 WIB Last Updated 2023-08-13T04:26:10Z

 


Sintang, transkapuas.com - Masyarakat Dusun Birong kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat terancam kehilangan tempat berladang.


Akibat kehadiran Investasi perkebunan kelapa sawit PT.PLJ yang selalu merambah Wilayah adat Secara sepihak


Situasi tersebut membuat Masyarakat Adat Birong Khususnya semakin Resah.


Perusahaan PT. PLJ berjarak Sekitar 2 kilo meter dari perkampungan Birong.


“Ulah perusahaan saat ini sangat meresahkan bahkan tempat Lahan berladang sejak turun Temurun untuk mencari nafkah juga terancam hilang karena di jadikan Lahan kebun sawit PT.PLj,” ungkap Diman yang lahan ladangnya di gusur



Kedatangan perusahaan di Wilayah Birong  mencaplok lahan  masyarakat oleh Perusahaan dapat berpotensi membentur  dan menimbulkan konflik antar Dua dusun berbatasan yaitu Dusun Birong dan dusun Apot.


Berbagai upaya telah di lakukan Ketua Adat Birong dan masyarakat Birong selama perusahaan PT.PLJ menggusur lahan Masyarakat Birong.


“ Perusahaan ini sangat aneh dan tidak beretika masuk ke wilayah Birong lahan Masyarakat main  di gusur tanpa permisi oleh PT.PLJ.lahan ladang yang sudah  tertanam Padi juga ikut di paksa di gusur padahal belum selesai panen sudah ,” Cerita Dimam



Total luas lahan saya  26 hektar kebetulan untuk di jadikan lahan ladang 5 hektar .Hal serupa penggusuran lahan oleh PT.PLJ Berimbas pada Masyarakat birong lainnya yang kisaran luas lahan bervariasi di lokasi satu hamparan,” ucap Dimam



Masyarakat Birong tak  mengetahui isi dokumen Ijin lokasi PT.PLJ.


“Kami Masyarakat tidak  mengetahui lahan yang  di garap Perusahaan PT.PLJ apakah memiliki dokumen Ijin lokasi atau tidak,karena pihak PT.PLJ tidak pernah menyampaikan ke masyarakat baik secara lisan apa lagi legalitas dokumen secara fisik menurut kami ini adalah pelecehan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah masyarakat Birong  ” Ucap Sateh.


PT.PL masuk pada Maret  2016 menggusur lahan milik Masyarakat melalui tanah batas Antara Dusun Birong dan Dusun Apot. pada Maret tahun 2016 PT.PLJ.


“Pengurusuran lahan untuk investasi perkebunan PT.PLj berimbas  pada tanam tumbuh tengkawang,karet dan tanam tumbuh lainnya.

PT.PLJ melakukan pengukuran Lahan Masyarakat secara sepihak tanpa ijin ke Masyarakat .pengukuran secara sepihak oleh  Perusahaan tersebut oleh pihak PT.PLJ .


“ Pihak PT.PLJ memang mengakui kesalahan mereka sehingga kemudian di sanksi bayar adat dengan tuntutan adat 41 juta Perusahaan namun terjadi negosiasi tuntutan bayar Adat di tawar menjadi 31 juta yang hasilnya di sampaikan melalui GM Perusahaan. Selanjutnya Masyarakat juga pernah mengirim surat ke pimpinan Perusahaan untuk menghentikan kelakuan mereka ,selanjutnya kami mengirim surat ke camat namun tidak di tanggapi pihak kecamatan, ” beber Sateh Ketua Adat Birong


“Akibat melakukan penggusuran lahan masyarakat secara sepihak kami masyarakat menghukum adat kepada PT.PLJ namun tiga tuntutan hukum adat tidak  di patuhi Perusahaan,” kata Pak Sateh. 

×
Berita Terbaru Update