Sintang,transkapuas.com - Pengibaran bendera bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan patriotisme serta melatih kedisiplinan dan memiliki makna penghormatan atas jasa para pahlawan Indonesia yang telah memperjuangkan kemerdekaan.
Atas jasa dan perjuangan para pahlawan Nasional Indonesia tersebut Kepala Desa Temiang Kapuas Timotius Jungku,A.md saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin, 31 Juli 2023 pukul, 16.46 wib mengatakan bahwa pemerintah Desa Temiang Kapuas telah memberikan himbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Temiang Kapuas untuk bisa mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 Agustus 2023.
"Saya menghimbau bagi warga masyarakat di Desa Temiang Kapuas bisa mengibarkan bendera merah putih mulai dari tanggal 1 Agustus 2023 ini, karena untuk mengingat jasa para pahlawan & untuk lebih mencintai NKRI. Biar pancasila selalu menjadi pedoman dalam hidup berbangsa & bernegara",tulis Kades singkat.
Surat himbauan tersebut dengan nomor : 98/PEM/VIII/ 2023 tentang peringatan hari ulang tahun yang ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Berdasarkan surat edaran Bupati Sintang Nomor : 100/4410/Tapem/ dalam rangka menyemarakkan HUT RI KE-78 Tahun 2023 dihimbau kan kepada masyarakat Desa Temiang Kapuas Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Untuk :
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih Mulai Tanggal 1 Agustus 2023.
2. Masyarakat membersihkan lingkungan rumah masing-masing.
3. Semua Masyarakat Desa Temiang Kapuas Wajib Menghadiri Upacara HUT RI yang ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023.
4. Tema HUT RI Ke-78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju".
Surat Himbauan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Temiang Kapuas Timotius Jungku,A.Md dan Ketua BPD Desa Temiang Kapuas Abun.K pada tanggal 31 Juli 2023.
Reporter : K. Robenson