Notification

×

HUT Golkar

HUT Golkar

Warga Sintang Laporkan Dugaan Permintaan Uang dalam Bantuan Hukum

Senin, 02 November 2026 | 08.15.00 WIB Last Updated 2026-11-02T01:15:22Z
Caption: Persoalan dugaan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming bantuan hukum kini menjadi perhatian. Seorang warga Kabupaten Sintang telah menyampaikan pengaduan resmi ke Polres Sintang (Ilustrasi) 


SINTANG (Kalbar), transkapuas.com – Seorang perempuan berinisial A, warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendatangi Polres Sintang untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut-sebut berkaitan dengan janji pemberian bantuan hukum terhadap suaminya yang saat itu sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pencurian.


Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Sintang Nomor: STTP/241/X/2026/Kalbar/Res Sintang, tertanggal 28 Oktober 2026.


Berdasarkan keterangan tertulis dalam surat pengaduan, pelapor menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Juli 2026. Saat suaminya sedang menghadapi proses hukum, pelapor mengaku dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan pihak lain dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan dapat membantu memberikan pendampingan hukum.


Dalam keterangannya, pelapor menyebut pihak tersebut menjanjikan bantuan sebagai juru bicara keluarga selama persidangan, menghadirkan pengacara, serta membantu proses hukum yang sedang dijalani suaminya.


Pelapor juga mengungkapkan adanya pembicaraan mengenai sejumlah uang yang diminta dengan alasan membantu mempercepat proses pembebasan para tersangka.


Dalam surat pengaduan itu, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta yang kemudian dibicarakan kembali hingga muncul kesepakatan pembayaran Rp50 juta. Selanjutnya, pelapor juga menguraikan adanya permintaan uang lainnya, yakni Rp25 juta dan Rp15 juta, yang menurut keterangannya berkaitan dengan keluarga beberapa tersangka.


Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebagaimana diuraikan dalam kronologi pengaduannya.


Namun, persoalan mulai dipertanyakan ketika suami pelapor menjalani proses persidangan hingga putusan pengadilan pada 27 Oktober 2026. Pelapor mengaku kemudian mengetahui bahwa pihak yang sebelumnya menjanjikan bantuan tersebut tidak melakukan pengurusan sebagaimana yang telah disampaikan kepadanya, termasuk terkait penyediaan pengacara selama persidangan.


Pelapor menyebut suaminya kemudian dibebaskan pada 28 Oktober 2026. Setelah mengetahui perkembangan tersebut, pelapor merasa perlu meminta kejelasan mengenai bantuan hukum yang sebelumnya dijanjikan serta penggunaan uang yang telah diserahkan.


Atas dasar itu, pelapor bersama keluarga kemudian memutuskan menyampaikan pengaduan secara resmi ke Polres Sintang agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Persoalan ini menjadi perhatian karena masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum membutuhkan informasi dan pendampingan hukum yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Setiap pihak yang menawarkan jasa pendampingan hukum sepatutnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kapasitas, ruang lingkup pekerjaan, biaya, serta bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat.


Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Kebenaran atas pengaduan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.


Diharapkan Polres Sintang dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga persoalan yang disampaikan pelapor memperoleh kejelasan hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. (RS)

×
Berita Terbaru Update