![]() |
| Caption: Pertemuan perwakilan keluarga Abner Steven bersama pihak Jasa Raharja Cabang Sintang |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com – Keluarga Abner Steven meminta kepastian terkait proses penjaminan dan penggantian biaya perawatan setelah korban mengalami kecelakaan lalu lintas pada 24 Agustus 2026. Pasalnya, biaya perawatan korban di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak mencapai lebih dari Rp90 juta dan seluruhnya telah dibayarkan secara pribadi oleh pihak keluarga.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama pihak Jasa Raharja Cabang Sintang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pertemuan itu dihadiri oleh Dimanto selaku perwakilan keluarga korban yang juga merupakan Kepala Desa Bengkuang, Hidayat selaku Penanggung Jawab (Pj.) Pelayanan Jasa Raharja Sintang, serta Rizky Dinu Maulana selaku Pj. Bidang Akuntansi, Keuangan, Human Capital (HC), dan Umum.
Dalam pertemuan tersebut, Dimanto menyampaikan bahwa keluarga telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengobatan Abner Steven.
"Biaya perawatan Abner Steven di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak mencapai lebih dari Rp90 juta. Seluruh biaya tersebut sudah dibayarkan secara pribadi oleh pihak keluarga. Karena itu, kami berharap ada kejelasan mengenai bagaimana proses penjaminan atau penggantian biaya melalui Jasa Raharja," ungkap Dimanto.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme penggantian biaya tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan komponen biaya yang dapat diproses.
"Kami ingin mengetahui secara jelas, dokumen apa saja yang harus dipenuhi, biaya mana yang bisa dijamin, dan bagaimana perhitungannya. Jangan sampai keluarga sudah mengeluarkan biaya yang begitu besar, tetapi tidak mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimanto menegaskan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta terkait proses pengajuan penjaminan atau penggantian biaya perawatan Abner Steven.
Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak terkait. Dengan demikian, keluarga berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus berlarut-larut.
"Semua persyaratan yang diminta sudah kami serahkan. Jadi, kami berharap pihak Jasa Raharja dapat segera menindaklanjuti proses ini dan memberikan kepastian mengenai penggantian biaya perawatan Abner Steven. Kami sebagai keluarga sudah berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta," tegas Dimanto.
Ia berharap apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu diperbaiki maupun dilengkapi, pihak Jasa Raharja dapat menyampaikannya secara terbuka kepada keluarga.
"Kalau memang masih ada kekurangan, sampaikan kepada kami secara jelas agar bisa segera ditindaklanjuti. Namun, apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, kami berharap ada perkembangan dan kepastian mengenai proses pengajuan tersebut," tambahnya.
Dimanto menegaskan bahwa keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan secara umum.
"Kami tidak bermaksud mempersulit siapa pun. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang ada biaya yang bisa diproses, mohon dijelaskan bagaimana mekanismenya. Kalau ada biaya yang tidak bisa dijamin, kami juga berharap diberikan alasan yang jelas," ujarnya.
Selain meminta penjelasan mengenai biaya perawatan, Dimanto secara khusus berharap agar Jasa Raharja Cabang Sintang segera berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Pontianak.
"Kami berharap pihak Jasa Raharja Cabang Sintang dapat secepatnya berkoordinasi dengan Jasa Raharja Pontianak. Sebab, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak. Kami berharap koordinasi ini dapat mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan memberikan kepastian kepada keluarga," kata Dimanto.
Menurutnya, koordinasi antarcabang sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan keluarga dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Harapan kami, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami ingin ada tindak lanjut yang jelas, termasuk informasi mengenai status pengajuan, hasil pemeriksaan, serta berapa biaya yang dapat diproses sesuai ketentuan. Kalau bisa, hasilnya juga disampaikan secara tertulis agar keluarga memiliki kepastian," tegasnya.
Dalam pertemuan yang sama, Rizky Dinu Maulana memberikan penjelasan mengenai transaksi sebesar Rp9.113.000 yang sebelumnya menjadi pertanyaan pihak keluarga.
Rizky menjelaskan bahwa hingga pertemuan berlangsung, pihak Jasa Raharja belum melakukan pembayaran atau transfer dana kepada keluarga Abner Steven. Ia menerangkan bahwa transaksi sebesar Rp9.113.000 tersebut bukan berasal dari Jasa Raharja, melainkan berasal dari Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak melalui Bank Mandiri.
"Kami dari pihak Jasa Raharja Cabang Sintang akan berusaha membantu dan mengupayakan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Pontianak agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti," ujar Rizky.
Ia berharap proses koordinasi dan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai pengajuan biaya perawatan tersebut.
"Kami akan berusaha agar persoalan ini mendapatkan tindak lanjut. Tentunya, prosesnya tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Berdasarkan bukti transaksi yang diperlihatkan, transfer tersebut tercatat pada 28 Oktober 2026 pukul 09.07 WIB, dengan rekening penerima atas nama Anis, yang merupakan orang tua Abner Steven.
Dalam keterangan transaksi tercantum tulisan, "Dharma Insan telah bertransaksi di KCP Pontianak RS Santo Antonius." Sementara pada bagian informasi representatif tercantum nama Rosalia Eka Septiyanti.
Penjelasan tersebut memberikan kejelasan mengenai pihak yang disebut sebagai sumber transfer. Namun, untuk memastikan tujuan dan dasar pembayaran Rp9.113.000 tersebut, masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak.
Terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan perlindungan melalui Jasa Raharja.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, ketentuan mengenai besaran santunan dan sumbangan wajib diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Dalam ketentuan tersebut, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan memiliki batas maksimal sebesar Rp20 juta.
Meski demikian, batas maksimal penjaminan biaya perawatan bukan berarti seluruh tagihan rumah sakit otomatis dibayarkan. Prosesnya tetap harus memperhatikan status korban, persyaratan administrasi, hasil verifikasi medis, serta komponen biaya yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, keluarga berharap pihak Jasa Raharja dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus Abner Steven, termasuk perhitungan biaya yang dapat diproses setelah seluruh persyaratan diserahkan.
Keluarga berharap Jasa Raharja Cabang Sintang segera menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama Jasa Raharja Cabang Pontianak serta pihak Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak.
Terlebih, menurut Dimanto, seluruh persyaratan yang diminta telah diserahkan oleh pihak keluarga. Oleh sebab itu, keluarga berharap proses pemeriksaan dan pengajuan penggantian biaya dapat segera memperoleh kejelasan.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kelengkapan dokumen, rincian biaya perawatan, serta kejelasan mengenai transaksi Rp9.113.000 yang tercatat pada 28 Oktober 2026.
Keluarga berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Jasa Raharja juga diharapkan memberikan informasi perkembangan secara jelas agar keluarga tidak terus menunggu tanpa kepastian.
Dengan demikian, Abner Steven dan keluarganya memperoleh kejelasan mengenai proses penjaminan biaya perawatan yang menjadi perhatian mereka.
(RS)
