Sintang (Kalbar), transkapuas.com – Pemerintah Desa Sepan Lebang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), honorarium bagi unsur kelembagaan dan pelayanan masyarakat desa, serta pendataan pengajuan perlindungan sosial, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Sepan Lebang.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Sepan Lebang Yulius Slamet beserta staf desa, Ketua BPD Sepan Lebang Agus, S.Pd.K, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kelam Permai Andre, S.Sos dan Koordinator Kecamatan (Korcam) Hardiansyah, SE, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Heronimus.
Turut hadir Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Veni Wulandari dan Jupri, serta unsur masyarakat yang meliputi RT, RW, Hansip, Kader Posyandu, Guru PAUD, dan warga penerima BLT-DD.
Pelaksanaan kegiatan ini mencakup penyaluran BLT-DD kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima, penyaluran honorarium kepada RT, RW, Hansip, Kader Posyandu, dan Guru PAUD sesuai ketentuan yang berlaku, serta pendataan pengajuan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat, baik melalui pelaksanaan program bantuan sosial maupun dukungan terhadap unsur yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, keamanan lingkungan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pendidikan anak usia dini.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepan Lebang, Yulius Slamet, menekankan pentingnya pelaksanaan penyaluran bantuan dan honorarium secara tertib sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan masyarakat penerima BLT-DD agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Selain itu, masyarakat yang mengajukan perlindungan sosial diharapkan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses pendataan dan verifikasi.
Sementara itu, Ketua BPD Sepan Lebang, Agus, S.Pd.K, menekankan pentingnya keterbukaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bantuan sosial dan pengelolaan keuangan desa. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan program sesuai aturan serta menjaga tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pendamping PKH, Veni Wulandari, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan dan mekanisme setiap program bantuan sosial. Ia mengingatkan bahwa pendataan atau pengajuan perlindungan sosial tidak secara otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan karena tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan program terkait.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kelam Permai, Hardiansyah, SE, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program desa.
Koordinasi tersebut diperlukan agar penyaluran BLT-DD, pembayaran honorarium, dan pendataan pengajuan perlindungan sosial dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sepan Lebang diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peran RT, RW, Hansip, Kader Posyandu, dan Guru PAUD dalam menjalankan tugas masing-masing di lingkungan desa.
Sinergi antara pemerintah desa, BPD, para pendamping, unsur kelembagaan desa, dan masyarakat diharapkan terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan program sosial yang tertib dan tepat sasaran.(RS)
