Handi, SE, wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau |
SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah wakil rakyat yang dipercayakan oleh masyarakat melalui Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Jadi, sebagai wakil rakyat tentu semua anggota DPRD harus selalu siap menerima aspirasi yang di sampaikan oleh rakyat dengan prosedur dan aturan yang benar pula.
"Kapan kami dari legislatif selalu siap menerima aspirasi Masyarakat, asalkan dengan prosedur yang benar," kata Handi, wakil ketua DPRD kabupaten kepada media ini, Minggu (11/06/2023) di Sekadau.
Prosedur yang benar menurut dia adalah, jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang disampaikan melalui sekretariat DPRD, setelah menerima surat tersebut para kordinator Komisi akan melakukan rapat komisi mana yang akan menerima masyarakat tersebut sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Sebab,lanjut dia lagi, di DPRD kabupaten Sekadau ada tiga Komisi, masing-masing komisi memiliki mitra kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah itu baru di cocokan jenis pengaduan masyarakat dan bidang tersebut masuk pada komisi berapa. Inilah yang dimaksud dengan mengunakan prosedur, bukan maksud kami ingin mempersulit masyarakat, tetapi memang begitulah prosedur yang harus di tempuh. Dan Ini bukan kehendak para anggota DPRD tapi aturan yang dibuat negara dan harus di ikuti.
"Karena DPRD adalah lembaga negara maka aturan dan prosedur tersebut di buat oleh negara, bukan anggota DPRD yang menentukan," katanya.
Jadi tambah dia, jika ingin menyampaikan aspirasi ikuti saja prosedur tersebut, pasti dilayani sebab DPR adalah lembaga politik yang dipilih rakyat, maka seyogianya memang harus melayani masyarakat.(tim)