![]() |
| Caption: Peningkatan kompetensi dan perjuangan kesetaraan guru PAUD menjadi sorotan dalam peringatan HUT ke-21 HIMPAUDI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang dipusatkan di Kabupaten Sintang |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com – Peningkatan kompetensi tenaga pendidik serta perjuangan memperoleh pengakuan dan kesetaraan hak bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi perhatian dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan yang dipusatkan di GOR Apang Semangai, Kabupaten Sintang, Sabtu (31/10/2026), tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, serta Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPAUDI, Dr. Betti Nuraini.
Kegiatan ini juga diikuti perwakilan dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Herkulanus Roni menegaskan bahwa pembangunan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong peningkatan mutu pendidikan sejak jenjang paling dasar, termasuk PAUD dan taman kanak-kanak (TK).
Ia mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki 326 satuan pendidikan PAUD dan TK, dengan 299 di antaranya masih aktif. Selain itu, dari 391 desa di Kabupaten Sintang, sebanyak 326 desa telah memiliki layanan PAUD.
Menurutnya, keberadaan lembaga PAUD tersebut merupakan modal penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa mendatang.
"Kami terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan mulai dari pendidikan paling dasar, yaitu PAUD dan TK, SD, hingga SMP sesuai kewenangan yang dimiliki. Salah satu yang ingin kita tingkatkan ke depan adalah mutu dan kualitas guru PAUD melalui skema diklat dan program lainnya," jelas Herkulanus Roni.
Ia berharap, melalui berbagai program peningkatan kapasitas dan pelatihan, para pendidik PAUD semakin memiliki kemampuan serta kompetensi dalam mendidik anak-anak usia dini.
Namun, Herkulanus Roni juga menyoroti persoalan pengakuan terhadap keberadaan guru PAUD nonformal yang menurutnya masih menghadapi keterbatasan regulasi.
Ia menilai, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar seluruh tenaga pendidik PAUD memperoleh kejelasan kedudukan melalui regulasi yang lebih berpihak.
Meski demikian, ia mengingatkan agar berbagai keterbatasan tidak mengurangi semangat para pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Saya berharap hal ini tidak membuat kita semua patah semangat. Kita tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang begitu mulia, yaitu mendidik putra-putri kita sebagai generasi emas bangsa," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPAUDI, Dr. Betti Nuraini, memaparkan perjalanan panjang organisasi tersebut dalam memperjuangkan pengakuan, kesetaraan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik PAUD nonformal.
Ia menjelaskan, selama 21 tahun HIMPAUDI terus memperjuangkan hak-hak pendidik yang berada di lingkungan Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Tempat Penitipan Anak (TPA).
Menurut Betti, hingga saat ini guru PAUD nonformal masih menghadapi persoalan pengakuan kedudukan sebagai guru dalam regulasi yang berlaku.
"Selama 21 tahun HIMPAUDI berjuang, hingga hari ini guru PAUD nonformal belum mendapatkan pengakuan hak dan kedudukan secara regulasi sebagaimana guru PAUD formal," jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan kesejahteraan tidak menyurutkan semangat para pendidik PAUD nonformal untuk terus memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak usia dini.
Betti juga mengungkapkan bahwa HIMPAUDI telah menyampaikan aspirasi kepada Menteri terkait dan Komisi X DPR RI. Berbagai upaya dilakukan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap nasib para pendidik PAUD nonformal.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi bagian dari regulasi yang perlu diperhatikan dalam memperjuangkan kesetaraan tersebut.
HIMPAUDI berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat mengakomodasi aspirasi para guru PAUD nonformal, termasuk memberikan kesempatan memperoleh pengakuan sebagai guru, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta mendapatkan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembedaan PAUD formal dan nonformal. Guru Kelompok Bermain juga bisa mendapatkan pengakuan sebagai guru sehingga memiliki kesempatan mengikuti PPG dan sertifikasi. Aspirasi ini sudah masuk dalam draf RUU Sisdiknas dan akan terus kami kawal sampai disahkan," tegas Betti.
Selain menjadi momentum menyampaikan aspirasi, peringatan HUT ke-21 HIMPAUDI tingkat Provinsi Kalimantan Barat juga diisi dengan berbagai kegiatan perlombaan dan kreativitas para pendidik PAUD.
Adapun perlombaan yang disiapkan panitia meliputi tari tradisional, pembuatan alat permainan edukatif, bakiak, senam tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, cerdas cermat, microteaching, serta mendongeng.
Herkulanus Roni menyampaikan bahwa seluruh kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi antarpengajar PAUD dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Betti Nuraini menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang atas dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia mengaku bersyukur karena seluruh perwakilan dari 14 kabupaten/kota dapat hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.
Peringatan HUT ke-21 HIMPAUDI ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, memperluas kualitas layanan pendidikan anak usia dini, serta mendorong terwujudnya pengakuan, kesetaraan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh pendidik PAUD, termasuk yang berada di jalur nonformal.(RS)
