Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Kades Ratu Damai Dilaporkan Terkait Pembelian Kecambah Sawit

Selasa, 22 November 2022 | 13.07.00 WIB Last Updated 2022-11-22T06:07:29Z



Sintang, transkapuas.com  - Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Oknum Kepala Desa Ratu Damai, Kecamatan Ketungau Hilir, Ketua BPD beserta Tokoh Masyarakat melapor kejadian tersebut ke Wakil Bupati Sintang bertempat di ruang kerja Wakil Bupati pada Jum'at,  (18/11/2022).


Permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Ratu Damai terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pembelian kecambah benih bibit sawit masyarakat yang dibeli dengan sumber dana APBDes Desa Ratu Damai tahun anggaran 2022 bernilai Rp. 264.000.000,00 ( dua ratus enam puluh empat juta rupiah) yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas standar yang diinginkan masyarakat, dimana kecambah benih bibit sawit tersebut juga tidak sesuai dengan dokumen sertifikat pembelian.


Ketua BPD Desa Ratu Damai,Toni memaparkan bahwa sebelum melapor ke Wakil Bupati mereka telah melalui mediasi tingkat desa tapi tidak di indahkan .


"Kami sudah melakukan mediasi dengan Oknum Kepala Desa di tingkat desa,tapi tidak menemui penyelesaian", ujar Toni.


"Bahkan oknum kades  Ratu Damai menyatakan bahwa sudah memesan benih kecambah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, namun ketika ditanyakan langsung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, pihak Distanbun menjawab mereka sama sekali tidak pernah dan mengetahui pengadaan benih bibit sawit yang dimaksud", Lanjut Toni.


"Distanbun telah mengecek keaslian dokumen sertifikat  pembelian kecambah benih bibit sawit dengan langsung menyurati  pihak produsen yang terlampir dalam sertifikat tersebut dalam hal ini PT DAMI MAS SEJAHTERA dengan melampirkan dokumen gambar seperti sertifikat pembelian, benih bibit sawit dengan nomor surat 525/1118/Distanbun/2022 (31/5/2022), yang ditanggapi langsung oleh pihak PT DAMI MAS SEJAHTERA dengan nomor surat : 028/DIR/DMSE/VI/2022  pertanggal 8 Juni 2022 menyatakan bahwa PT DAMI MAS SEJAHTERA belum pernah melakukan transaksi jual beli benih bibit sawit dengan Pemerintah desa Ratu Damai serta menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang merupakan bukan berasal dari PT DAMI MAS SEJAHTERA", Papar Toni panjang lebar.


Toni yang juga sebagai Ketua BPD Desa Ratu Damai Kecamatan Ketungau Hilir  mengatakan bahwa pihaknya serta warga masyarakat yang merasa dirugikan sudah mendatangi DPMPD Kabupaten Sintang.


"Terkait hal tersebut kami juga telah mendatangi DPMPD kabupaten Sintang untuk menanyakan perihal penggunaan dana desa serta kami juga langsung dimediasi dengan oknum Kepala Desa Ratu Damai serta kami juga telah menyurati Inspektorat kabupaten Sintang, namun sampai hari ini belum ada tindakan lebih lanjut, maka kami melapor ke Wakil Bupati pada hari ini, " Tutup Toni.


Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.sos ketika di temui di kesempatan yang sama menyatakan akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan meminta waktu untuk penyelesaiannya


"Saya akan mengkoordinasikan dahulu dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan, DPMPD dan Inspektorat terkait penyelesaiannya" tutur Melkianus.


"Saya berharap masyarakat Desa Ratu Damai bersabar dan memberikan waktu kepada saya untuk menyelesaikan permasalahan ini agar ada titik temu supaya tidak lagi ada gejolak di masyarakat Desa Ratu Damai ", tutup Melkianus.


Sumber : Mega-berita.com

Penulis : Yupinus Totom /Boi Sandi

Reporter : K.Robenson

×
Berita Terbaru Update