Sekadau, transkapuas.com - Carut - marut kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata berdampak luas kepada sendi-sendi kehidupan masyarakat, apalagi BBM jenis Pertalite, BBM jenis ini adalah menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Hal ini terungkap ketika bupati Sekadau memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait kelangkaan BBM di sejumlah warga yang tinggal di pedalaman kabupaten Sekadau, Kamis (8/09/2022) di aula rapat ruang wakil bupati.
Dalam arahannya pada pembukaan Rakor bupati meminta kepada sejumlah Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan saran pendapat terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat pedalaman akan BBM.
Sebab,saat ini masyarakat pedalaman sudah mengeluh terkait langkanya BBM ditempat mereka, hal ini akibat para pengecer tingkat desa tidak bisa lagi membeli BBM mengunakan Jeriken.
"Maka dari itu tugas kita bersama agar kebutuhan masyarakat akan BBM bisa terpenuhi, dan hari ini harus ada keputusan," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Sekadau dalam sambutannya mengatakan, bahwa UU tentang BBM sudah sangat jelas maka dari itu patuhi aturan tersebut.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kajari Sekadau yang di wakili oleh kasi Pidsus, dalam sambutannya ia juga mengatakan, BBM adalah kebutuhan masyarakat, namun jangan langgar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu perwakilan dari pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Abdul Hakim dalam paparannya mengatakan, saat ini pihaknya memang belum melakukan penjualan kepada pengecer tingkat Kios yang sudah mengantongi rekomendasi dari pihak terkait karena ada regulasi yang belum klir.
Namun ia yakin, untuk BBM jenis Pertalite tidak mungkin ada penyelewengan karena menurut hemat dia bahwa penguna BBM jenis Pertalite pasti masyarakat yang memiliki sepeda motor, karena itu memang tujuannya.
"Jadi menurut saya untuk BBM jenis ini tidak mungkin bisa di selewengkan, karena pengunanya pasti pemilik kendaraan roda dua," ungkapnya.
Namun sebaliknya, terhadap BBM jenis lain seperti Solar, apalagi regulasi my Pertamina di sinyalir memberikan peluang mellegal yang ilegal.
Contohnya, sopir truk ekspedisi sesuai regulasi My Pertamina mereka hanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengisi Aplikasi My Pertamina, dan STNK mereka aktif dalam artian mereka bayar pajak, hanya dalam prakteknya mereka isi BBM di SPBU kemudian setelah penuh tangki mereka tuangkan dalam Jeriken, kemudian di SPBU berikutnya mereka isi lagi tangki mobilnya.
"Nah jika dari Pontianak sampai Kapuas Hulu berapa SPBU yang mereka lewati dan semuanya mereka isi BBM, karena Aplikasi My Pertamina membolehkan, pertanyaan apakah ini bisa di awasi," kata Hakim mempertanyakan.
Acara selanjutnya giliran beberapa kepala SKPD dan camat untuk menyampaikan masukan, terkait bagaimana solusi agar kebutuhan BBM masyarakat yang berada di pedalaman bisa terpenuhi.
Setelah mendengarkan semua masukan dari seluruh peserta Rakor, akhirnya bupati mengambil langkah tegas yakni, agar penyaluran BBM sesuai surat Gubernur Kalimantan Barat nomor : 510/0358/DPPESDM tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak tertentu bersubsidi tertanggal 02 Pebruari 2022.
"Kita kembali kepada surat Gubernur Kalimantan barat, tentang pengendalian BBM subsidi, agar SPBU segera menjual BBM kepada Kios yang sudah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait," tegas Aron.
Untuk pengawasan nanti, Pemda pihak kepolisian dan TNI akan melihat pengawasan dilapangan, kemana saja BBM tersebut di salurkan.
"Jangan sampai di bawa keluar kabupaten Sekadau,karena jika hanya digunakan untuk kebutuhan masyarakat Sekadau saja, saya yakin stok BBM cukup," kata Aron.
Acara yang dipandu oleh Asisten I Heronimus di hadiri oleh Perwakilan Damdin1204 Sanggau,perwakilan dari Dinas Perhubungan, kasat Pol PP, Kadis Koprasi dan UKM, kasat Intel, para camat, kadis Sosial, serta para pemilik SPBU dan perwakilan dari Sales Pertamina Agung Afrizal. (Sy)