SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM – Ritual adat Mulang Semangat Kampong digelar masyarakat Biang Marau, Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Rabu (21/10/2026).
Ritual adat sub-suku Dayak Taman ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemulihan kondisi sosial masyarakat setelah terjadi kesalahpahaman dengan warga desa tetangga terkait persoalan pencemaran air Sungai Biang.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Nanga Taman, Roberthus Robby, http://S.Sos., M.E., Kapolsek Nanga Taman IPDA Bari Candramedi, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Desa Tapang Tingang, Sekretaris Desa Tapang Tingang, Bhabinkamtibmas, ketua RT, pengurus adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Kampung Tapang Muntik, Desa Rambin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Persoalan ini bermula dari kesalahpahaman antara sejumlah warga Biang Marau dan warga desa tetangga terkait dugaan pencemaran air Sungai Biang. Sungai tersebut mengalir dari wilayah Kampung Biang Marau, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, menuju Kampung Tapang Muntik, Desa Rambin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Ritual Mulang Semangat Kampong merupakan tradisi adat masyarakat sub-suku Dayak Taman yang bertujuan memulihkan semangat masyarakat agar kembali merasa tenang dan dapat menjalankan aktivitas serta pekerjaan sehari-hari seperti biasa setelah mengalami keresahan akibat peristiwa tersebut.
Camat Apresiasi Penyelesaian Melalui Musyawarah
Camat Nanga Taman, Roberthus Robby, menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Desa Tapang Tingang, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Biang Marau yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan ritual adat tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat merupakan langkah penting agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut dan tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Roberthus menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur seluruh aktivitas masyarakat di sepanjang aliran sungai tersebut.
"Namun, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, pihaknya bersama Polsek Nanga Taman dan unsur terkait turut hadir dalam proses penyelesaian persoalan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, dan Pemerintah Desa Rambin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, bersama tokoh serta perwakilan masyarakat mengenai larangan aktivitas masyarakat di sepanjang aliran Sungai Biang.
"Kehadiran pemerintah kecamatan dan kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian kesalahpahaman berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dibuat," tutur Robby.
Sementara itu, Kapolsek Nanga Taman, IPDA Bari Candramedi, S.H., M.H., mengingatkan seluruh pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan mengenai larangan aktivitas masyarakat di sepanjang aliran Sungai Biang yang telah disepakati sebelumnya perlu dihormati dan dipatuhi bersama.
"Semoga kejadian beberapa hari yang lalu menjadi pelajaran bersama demi kehidupan yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
Melalui pelaksanaan ritual adat Mulang Semangat Kampong, masyarakat diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang, sekaligus memperkuat hubungan baik antara warga Biang Marau dan masyarakat Desa Rambin.
Penyelesaian melalui musyawarah, dukungan tokoh adat, serta keterlibatan pemerintah dan kepolisian diharapkan menjadi landasan untuk menjaga kerukunan, keamanan, dan hubungan antarmasyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau.
Penulis: Tim Liputan | Editor: Suryadi
