![]() |
| Foto: Dua pria berinisial M (25) dan R (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau terkait dugaan kasus sabu di Nanga Mahap, Sekadau. (Foto: Humas Polres Sekadau) |
SEKADAU, transkapuas.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sekadau. Dua pria asal Kabupaten Kubu Raya diamankan di Kecamatan Nanga Mahap, Senin (19/10/2026) dini hari.
Kedua pelaku berinisial M (25) dan R (21) diamankan di sebuah rumah di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 1,46 gram.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nanga Mahap.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Iwan, Selasa (20/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga sebagai sendok sabu, satu korek api, dan satu unit handphone.
"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Nanga Mahap," ungkap Iwan.
Kedua pelaku diketahui beralamat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Iwan mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya kami memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
