SEKADAU, transkapuas.com – Pemerintah Kabupaten Sekadau memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilaksanakan menyikapi Surat Edaran Nomor 500.2.1/1852/DPPTK 02/2026 tentang Tertib Penyaluran, Pengawasan, dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Sekadau.
Kegiatan monitoring dan pengawasan melibatkan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta sejumlah pihak terkait. Tim melakukan pemantauan langsung ke SPBU di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kepala Bidang Perindustrian, Yulita, S.E., M.A.P., mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satu ketentuannya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang mengisi Biosolar wajib terdaftar dalam sistem digital Pertamina melalui MyPertamina atau menggunakan QR Code,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pengelola SPBU agar mematuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi. Pengelola SPBU dilarang melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang tidak memiliki barcode maupun kendaraan yang menggunakan barcode secara tidak semestinya.
Melalui kegiatan monitoring dan pengawasan ini, Pemkab Sekadau berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sekadau. (Bbg)
